April 19, 2026

Rovan Panderwais Hulima Minta Majelis Hakim MK Tolak Dalil Paslon 02 Pilkada Gorontalo Utara

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pemenang Pilkada 2024 Kabupaten Gorontalo Utara Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey digugat Paslon 02 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf. Paslon 01 itu digugat karena Roni Imran diduga tak memiliki ijazah SMA.

Paslon 02 juga menggugat Paslon 03 Ridwan Yasin dan Muksin Badar, karena Ridwan Yasin berstatus terpidana.

Hal itu terungkap dalam sidang pendahuluan pemeriksaan sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara pada 14 Januari 2025 lalu.

Majelis hakim MK kemudian meminta Pihak Terkait (Paslon 01) untuk mempersiapkan jawaban yang akan dibacakan pada sidang Kamis (23/1/2025).

Rovan Panderwais Hulima, kuasa hukum Pihak Terkait Paslon 01 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey mengatakan, Majelis Hakim MK minta perbaikan atau penyempurnaan berkas dan bukti-bukti untuk persidangan berikutnya.

“Paslon 01 adalah tim pemenang Pilkada Gorontalo Utara 2024. Sebenarnya yang digugat adalah KPU dan Bawaslu. Tetapi, karena kami adalah tim pemenang, maka kita menganggap sangat penting untuk hadir sebagai pihak terkait sebagaimana amanah undang-undang,” jelas Rovan .

Pemohon, yaitu Paslon 02 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf mempermasalahkan perbedaan nama pada nama dari Roni Imran dengan Roni Imran. Akibatnya, Roni Imran dianggap tidak memiliki ijazah SMA, sebagaimana telah menjadi syarat mutlak bahwa calon bupati harus memiliki ijazah SMA.

Rovan mengatakan Roni Imran pernah menjabat sebagai anggota DPRD dan Bupati sebelumnya, sehingga tak mungkin baru kali ini diperiksa ijazahnya. Syarat administrasi seperti itu sesungguhnya sudah disediakan sebelum calon maju ke Pilkada 2024 Gorontalo Utara.

“Dan saya rasa, itu bukan wewenang MK lagi, melainkan kewenangan administrasi sehingga keberatan itu harus ke PTUN saja,” pungkas Rovan. Dia pun berharap Majelis Hakim MK menolak seluruh dalil dari Pemohon.

** (Rika)