April 23, 2026

Sidang Kasus Pembunuhan Taruna STIP, Ibu Korban Eni Ningsih Rusmini: Mereka Tega Membunuh Anak Saya

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa taruna STIP Marunda, Putu Satria Ananta Rustika (19) pada 3 Mei 2024 lalu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (22/10/2024).

Jaksa menghadirkan terdakwa Tegar Rafi Sanjaya (21), sementara dua terdakwa lain, I Kadek Adrian dan Farhan Abu bakar berhalangan hadir. Pengacara korban, Tumbur Aritonang mengaku tak mendapat informasi detail terkait ketidakhadiran itu.

“Saya sedikit kecewa. Saya berharap satu hari ini semua terdakwa dihadirkan sesuai agenda,” tutur Rusmini kepada awak media.

Dalam persidangan, terdakwa Fajar membantah bahwa dirinya melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak lima kali. Dia hanya tiga kali memukul.

Usai sidang yang membacakan eksepsi terdakwa, ibu korban, yakni Ni Nengah Rusmini yang datang dari Bali untuk mengikuti persidangan itu, berharap, hakim meninjau kembali apa pun yang terjadi.

“Saya berharap, apa yang terjadi saat itu, itulah yang diputuskan. Faktanya anak saya sudah tidak ada. Harapan saya, semua pelaku harus dijatuhi hukuman berat yang sebanding dengan kematian anak saya,” tegas Rusmini yang sedih atas kematian anaknya.

Dalam gedung persidangan itu terlihat penasihat hukum terdakwa mengajak berkomunikasi dengan Rusmini, mau memfasilitasi agar terdakwa bisa meminta maaf langsung kepada Rusmini.

“Saya tidak mau. Kalau terdakwa menyesal atas tindakannya, terima saja hukumannya, apapun beratnya hukuman yang diputuskan hakim. Saya tidak respek dengan terdakwa. Anak saya sudah tiada. Saya ini seorang ibu, yang sudah payah melahirkan dan membesarkan anak saya. Kok tega ada orang lain yang membunuhnya,” tandas Rusmini.

Putu Satria Ananta Rustika (19) menjadi korban perilaku jahat seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Merunda pada Jumat (3/5/2024). Dia dianiaya hingga tewas di toilet kampus Lantai 2 STIP oleh Tegar, Kadek, dan Farhan, sesama taruna yang sedang dibina di tempat itu.

Dari hasil visum, terdapat luka lecet di bagian perut, luka benturan benda tumpul di perut dan pendarahan di tubuh korban.

Pendamping hukum terdakwa, Tumbur Aritonang, mengatakan, terkait dengan eksepsi itu merupakan hak terdakwa. Tapi, yang mau saya tanggapi adalah dalam awal eksepsi diceritakan kronologi versi terdakwa. Di situ tidak ada perbedaan sama sekali. Pertama, yang jelas, ada peristiwa tersebut. Kedua, saya sepakat dengan kuasa hukum terdakwa bahwa siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Artinya, jangan hanya satu orang atau dua tiga orang, termasuk yang lainnya,” ujar Tumbur Aritonang.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/10/2024). **(Rika)