Mei 14, 2026

Kejari Jakarta Utara Tahan Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BRI

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka D dan melakukan penahanan terhadap tersangka D, mantan Kepala BRI Unit Kebon Bawang, Selasa (20/8/2024).

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy, S.H, M.H, mengatakan, pada November 2022, tersangka D menyetujui ide dilakukannya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya.

Data nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), kemudian kredit diajukan dan dicairkan. Setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap.

Bahwa benar CS dan teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif karena baik mantri, CS, dan teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”.

Tersangka D kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 2.249.061.537,- (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka D, maka dilakukan penahanan terhadap D berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-213/M.1.11/Fd.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024.

Penahanan selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Walau kejahatan korupsi di perbankan belum juga surut, namum pihak Kejaksaan terus memburu para pelaku hingga tak ada yang lolos dari jeratan hukum. ** (Rika)