Juni 29, 2026

Partai Buruh Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara DPRD Jakarta

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Ketum Konfederasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (KSPMI) H.Anwar Sadat Budiman mengatakan tak akan menandatangani berita acara rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada 23-24 Juni 2024.

“Kami diundang untuk melihat dan menilai rekapitulasi ulang berdasarkan keputusan MK. Yang menggugat KPU Jakarta Utara adalah Partai Demokrat, yang mana terkait dengan Partai Nasdem. Partai Buruh hanya menyikapi sebagai peserta yang menghadiri dan menilai, yang mana bila ada yang tidak sesuai SOP, maka kami akan mempertanyakannya,” tutur Anwar Sadat Budiman, di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Sebanyak 233 TPS di Kecamatan Cilincing direkapitulasi ulang yaitu, Kelurahan Marunda sebanyak 28 TPS, Kelurahan Rorotan 72 TPS, Kelurahan Semper Barat 53 TPS, Kelurahan Cilincing 9 TPS, Kelurahan Sukapura 39 TPS, Kelurahan Semper Timur 15 TPS, dan Kelurahan Kalibaru sebanyak 17 TPS.

Partai Buruh mengimbau agar KPU sebagai penyelenggara pemilu harus independen dengan menerapkan pemilu jurdil dan luber sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu.

Ada banyak hal aneh yang terjadi, seperti sudah lewat batas waktu menurut keputusan MK.

Kemudian, pada perhitungan pertama, di panel 3, itu kotak suara yang tidak tersegel. Lalu, ada beberapa TPS yang hilang.

Intinya Partai Buruh akan mempertanyakan hal itu.Terjadilah perdebatan, sampai akhirnya Partai Buruh pun menghentikan perhitungan di hari kedua, untuk melengkapi suara di TPS-TPS yang hilang.

Dengan banyak alasan, KPU dan Bawaslu tetap menjalankan rekapitulasi ulang, sampai akhirnya ketuk di waktu yang terakhir, yakni tanggal 24 Juni 2024, ada pukul 24.00 WIB, atau tanggal 25 Juni pukul 00.00 WIB.

Padahal yang ditetapkan MK untuk rekapitulasi ulang di Kecamatan Cilincing itu harus ditaati. Ini melanggar aturan, karena sudah melewati batas waktu.

Mereka lalu minta KPU RI untuk tambah waktu menyelesaikan pada hari ini, Rabu (26/6/ 2024). Berarti sudah terlambat 2 hari.

“Saya berharap, yang salah tetap bersalah, yang benar tetap dibenarkan. Jelas sekali, rekapitulasi ulang banyak kesalahan yang terjadi yang dibuat Bawaslu. Partai Buruh dengan tegas tidak akan menandatangani berita acara,” tutur Ketum Konfederasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (KSPMI) H.Anwar Sadat Budiman. **(Rika)