![]()
Jakarta – MCN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor : 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang ditujukan kepada KPUD Jakarta Utara untuk melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada 23-24 Juni 2024.
Rekapitulasi ulang itu ternyata terkendala waktu, dan karena itu menyalahi keputusan MK. Belum lagi, saat pembukaan rekapitulasi ulang tersebut tidak sesuai dengan jam yang telah ditentukan dan tidak memenuhi quorum. Hanya Partai Demokrat dan PKS yang hadir saat pembukaan.
Inilah yang dipertanyakan oleh Partai Nasdem. “Pada prinsipnya partai Nasdem sebagai peserta Pemilu mengapresiasi kinerja KPU. Hanya saja terkait amar putusan dari MK, di mana amar putusan MK itu menyatakan bahwa proses rekapitulasi ulang,” ujar Saksi Mandat Partai Nasdem DK Jakarta, David S. Fordatkosu, S. Ip, kepada awak media, Rabu (26/6/2024).
Proses rekapitulasi ulang terjadi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, meliputi 7 kelurahan.
Prinsipnya bahwa amar putusan itu harus dilaksanakan pada 15 hari sejak amar itu diucapkan. Penetapan dari MK sendiri pada 10 Juni 2024 dan mestinya pelaksanaan rekapitulasi ulang itu berlangsung tepat pada 25 Juni 2024.
Namun, sampai 25 Juni 2024, pukul 24.00 WIB, proses rekapitulasi itu belum selesai. KPU Kota Jakarta Utara sebagai badan yang melaksanakan proses itu, tidak bisa melaksanakan rekapitulasi ulang sesuai waktu.
“Artinya, mereka gagal. Kenapa saya bilang mereka gagal, karena masih tersisa 223 TPS. Ada sekitar 33 TPS, di antaranya 3 TPS di Kelurahan Sember Barat hilang dan belum ditemukan hingga saat ini. Ada 30 TPS tidak terbacakan di Panel I, ada 18 TPS di Panel 2, dan panel 3 ada 12 TPS,” ujar David.
Sampai pada waktu yang dijadwalkan MK, rekapitulasi itu tidak selesai. Sehingga KPUD Jakarta Utara memaksakan diri untuk menjalankan rekapitulasi pada 26 Juni 2024, hari ini.
Proses pembukaan rekapitulasi pun tidak sesuai dengan aturan. Undangan yang dikeluarkan oleh KPU Jakarta Utara menyatakan bahwa rekapitulasi dimulai pada pukul 09.00 WIB. Tetapi proses pembukaan rekapitulasi pada 26 Juni 2024 itu dimulai pukul 08.30 WIB.
Artinya, dari sisi pembukaan acara rekapitulasi saja sudah menyalahi aturan. Semestinya rekapitulasi dibuka pukul 11.00 WIB. Surat Undangan memang menulis harus hadir pukul 09.00 dan dibuka pukul 11.00 WIB. Namun mereka membuka proses ini di pada pukul 08.30 WIB.
Yang aneh lagi, menurut David Fordatkosu, pembukaan rekapitulasi hanya dihadiri oleh 2 partai, yaitu Partai Demokrat dan PSI. partai-partai lain belum ada. Ini berarti, secara quorum, pembukaan rekapitulasi ulang ini tidak memenuhi quorum. Quorum berarti 50 persen plus 1. Jadi, ini dipaksakan oleh KPU Jakarta Utara.
Kemudian dalam proses rekapitulasi, kami meminta pihak Bawaslu untuk memastikan proses bisa berjalan. Maka kami meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada kami. Tapi Bawaslu menyatakan tidak bisa mengeluarkan rekomendasi tertulis. Itu wewenang Bawaslu RI. ** (Rika)



More Stories
Danlanal Bintan Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Kota Tanjungpinang
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kasad Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
Danlanal Bintan Wakili Dankodaeral IV Hadiri Penutupan Penyengat Heritage 2026