Mei 11, 2026

Munas XV GAPENSI, Melkianus Muay: Papua Butuh Deregulasi Memihak Perusahaan Lokal Papua

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Musyawarah Nasional (Munas) XV Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) digelar di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu 5 Juni hingga Jumat 7 Juni 2024. Munas Gapensi dihadiri oleh 35 Badan Pengurus Daerah Gapensi.

Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) GAPENSI Periode 2019-2024 H Iskandar Z Hartawi mengatakan GAPENSI mengangkat tema “Sinergi dan Inovasi Gapensi Menuju Indonesia Emas 2045’’. GAPENSI bertekad membantu pemerintah menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.

Munas GAPENSI diadakan setiap 5 tahun sekali. Munas kali ini dihadiri 35 Badan Pengurus Daerah (BPD) GAPENSI dan diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Indonesia.

Ketua Penyelenggara Munas GAPENSI XV Bambang Rahmadi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu menghadapi tantangan dan peluang yang ada.

Salah satu tantangan datang dari GAPENSI di Papua. Ditemui di sela-sela kegiatan Munas, Ketua Umum BPD Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Papua Barat, Melkianus Muay, S.Pd, mengatakan GAPENSI Papua Barat tengah diperhadapkan dengan regulasi terbaru, dimana regulasi tersebut dinilai sangat memberatkan untuk kontraktor Papua Barat.

Sesuai Peraturan Pemerintah, persyaratan tenaga kerja yang direkrut dalam sebuah proyek konstruksi harus yang bersertifikat, yaitu perusahaan kualifikasi kecil wajib mempunyai 2 tenaga kerja, yang satu jenjang 6 dan yang lain jenjang 4. Yang jenjang 6 tamatan S1 teknik sipil. Dalam kenyataan , persyaratan ini belum bisa dipenuhi.

“Di Papua, perguruan tinggi yang menyediakan sarjana teknik sipil masih sedikit. Sehingga tidak mampu memenuhi pangsa pasar. Lulusan perguruan tinggi itu tidak mampu memenuhi pangsa pasar konstruksi yang ada di papua barat. Sehingga kalau dikatakan korelasi antara dunia konstruksi dan pemenuhan tenaga kerja belum berbanding lurus.

Kebanyakan tenaga kerja yang dipakai belum memenuhi standar kualifikasi sebagaimana yang diinginkan. Berkompetensi harus dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.

Sebenarnya ini masalah nasional, hanya saja di Papua mereka meminta diperlakukan khusus, perlakuan afirmasi dari pemerintah. Karena Papua memiliki UU Otsus.

Untuk sektor jasa konstruksi, pemerintah memberikan satu hak istimewa untuk Papua dengan memberikan Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa khusus bagi pelaku usaha orang asli Papua.

Yang menjadi “main core” dari Perpres ini ada dua, pertama, nilai penunjukan langsung itu (kalau di daerah lain sampai Rp 200 juta), tapi kalau di Papua sampai Rp 1 miliar. Itu keistimewaan yang diberikan pemerintah.

Kedua, lelang khusus terbatas bagi Orang Asli Papua, sampai Rp 2,5 miliar. Ini memang masih kecil. Namun, ada upaya revisi yang dilakukan pemerintah untuk bisa dinaikkan sampai Rp 15 miliar dan setara dengan apa yang ditentukan di dalam Perpres 12 tentang batasan kualifikasi kerja dari perusahaan kualifikasi sampai Rp 15 miliar.

Menurut Melky, peraturan khusus yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat untuk Papua itu sudah sangat bagus. Hanya saja, dengan turunnya UU Cita Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 ini mensyaratkan perusahaan kualifikasi kecil harus punya dua tenaga kerja konstruksi yang tamatan SMK dan tamatan perguruan tinggi teknik sipil. Kenyataannya tuntutan itu tidak berbanding lurus dengan apa yang diinginkan.

GAPENSI Papua Barat meminta kepada Presiden Joko Widodo agar ada perlakukan khusus untuk Papua.

Perusahaan-perusahaan kualifikasi yang ada di Papua, paling banyak jumlahnya, sekitar 95 persen. Seharusnya mereka bisa diberdayakan dengan cara memberikan kemudahan dalam proses perizinan perusahaan.

Sebab sekarang ini, banyak perusahaan yang gulung tikar. Contohnya di GAPENSI Papua Barat, tadinya ada 1.375 perusahaan. Sekarang yang mendaftar ulang itu hanya 56 perusahaan. Terjadi penurunan besar karena masalah perizinan. Ini sebuah masalah serius yang wajib diperhatikan pemerintah sebelum semua perusahaan kualifikasi ini gulung tikar.

Akibatnya, yang bisa bertahan hanya perusahaan yang berkualifikasi besar dan menengah karena mereka setiap tahun mendapat paket-paket yang besar, yang diperoleh dari lelang-lelang umum yang mereka ikuti. Sehingga hanya mereka yang bisa bertahan.

“Saya juga berharap lewat Munas ini kita bisa memperjuangkan deregulasi peraturan di sektor jasa konstruksi khusus untuk di Papua. Kalau bisa diberikan kewenangan untuk perusahaan kualifikasi kecil tak usah memakai 2 tenaga kerja konstruksi, tetapi hanya memakai satu saja yang jenjang 5 tamatan SMK supaya bisa mudah direkrut tenaga kerja seperti itu,” usul Melky.

GAPENSI selalu punya fungsi kontrol agar anggota gapensi tidak dirugikan. Karena kita sedang mengurus sejumlah persyaratan di arus lokal, perizinan-2 selalu ada biaya yang kita keluarkan. Otomatis biaya ini merupakan sumber pendapatan bagi daerah itu sendiri. Jadi kita turut menyumbangkan PAD bagi daerah, sementara di dalam premis terbalik yang kami harapkan kami mendapat paket-paket pekerjaan, tetapi ternyata kami tidak mendapat paket-paket pekerjaan itu. Ini yang menjadi masalah bagi kami.

Melky berharap supaya terjadi perubahan regulasi, sehingga persaingan berusaha akan bangkita kembali di Papua, khusus untuk perusahaan kualifikasi kecil dan mereka akan tetap bertahan dan tidak ada yang guling tikar. Itu juga akan meningkatkan jumlah anggota GAPENSI Provinsi Papua Barat, sektor jasa konstruksi di Papua Barat bisa berjalan dengan baik dan output-nya juga pasti berkualitas,” pungkas Melky. ** (Rika)