MCN.com
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah, yang diketuai oleh Agung Dian Syahputra, S.H., M.H. telah menjatuhkan putusan kebiri kepada seorang ayah kandung yang didakwa oleh penuntut umum karena telah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya sendiri, Rabu (10/5/2023).
Putusan kebiri sangat jarang dijatuhkan, karena dalam konstruksi ketentuan hukumnya kebiri hanya bisa dijatuhkan pada keadaan-keadaan yang sangat memberatkan.
Beberapa diantara keadaan yang memberatkan yang paling penting dari diri terdakwa ini, diantaranya, terdakwa telah pernah dihukum penjara selama 9 tahun karena menyetubuhi anak tirinya, sebagaimana Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2015/Pn.Bul, Tanggal 25 Juni 2015.
Setelah keluar dari penjara karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu, terdakwa tidak bertobat, sebaliknya “naik kelas” dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Perbuatan terdakwa menyetubuhi anak kandungnya dilakukannya tidak hanya sekali saja.
Anak-anak yang menjadi korban terdakwa adalah anak-anak yang merupakan orang terdekat (keluarga inti) dengan diri terdakwa. Sehingga terdakwa telah gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggungjawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya.
Jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak. Besar kemungkinan, ia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain yang bukan keluarganya.
Untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara.
Selain menjatuhkan tindakan kebiri, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, pertimbangannya berdasar data yang ada, kejahatan seksual pada anak di Kabupate Buol sangatlah tinggi.
Pada 2021 terdapat 27 kasus pelecehan seksual terhadap anak, kemudian pada 2022 ada 28 perkara dan bahkan untuk tahun 2023 ini, sampai dengan saat putusan ini dibacakan, tercatat 30 perkara yang masuk.
Lebih memprihatinkan lagi, komposisi profil pelakunya sudah lengkap, meliputi guru yang mencabuli murid di kelas, kakek yang mencabuli cucu, ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya dan ayah kandung yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Buol.
Saat ini setelah perkara ini diputus, masih sedang berjalan, terdapat 3 perkara lain pelecehan seksual terhadap anak yang pelakunya merupakan ayah dari si anak, baik ayah tiri maupun ayah kandung.
Di titik inilah, hakim berpendapat bahwa momentum pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim haruslah dapat mewujudkan dua hal. Pertama, tersampaikannya pesan secara tersirat bagi siapa saja, agar jangan sampai melakukan perbuatan yang sama dengan terdakwa atau meniru perilaku jahat terdakwa. Kedua, pencegahan terhadap diri terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama dan akan makin banyak anak yang dirugikan serta terampas masa depannya.
Humas Pengadilan Negeri Buol Agung D. Syahputra, S.H., M.H. menyatakan dirinya terikat kode etik sehingga tidak bisa berbicara banyak tentang perkara yang ditangani, masyarakat yang menilai putusan itu. Putusan sudah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.* (Rika)
More Stories
Mahkamah Agung Resmi Aktifkan Kembali Dua Hakim Usai Lengser Di KPK
Refleksi Akhir Tahun 2024 MA: Integritas Kunci Membangun Lembaga Peradilan Berkualitas
Danlanal Bintan Hadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tanjungpinang