![]()
MCN.com – Fredi Moses Ulemlem, SH., M.H mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera panggil mantan Bupati Maluku Barat Daya Barnabas Orno dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan kasus pembangunan RS.Pratama Letwurung, untuk diperiksa karena gedung RS Pratama Letwurung kini bermasalah.
Kasus itu diduga terjadi karena penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan, sehingga Barnabas Orno diduga telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang berakibat merugikan keuangan negara/daerah.
Berdasarkan relokasi anggaran dimaksud, Barnabas Orno telah mengalihkan anggaran yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp. 22.338.610.275 untuk Pembangunan RS Pratama Letwurung, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan mengabaikan atau tidak mengindahkan kesepakatan Desk DAK yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan.
Anggaran DAK Afirmasi bagi 6 puskesmas dimaksud sebesar Rp. 43.093.749.470. Namun diduga mantan Bupati Maluku Barat Daya, Barnabas Nataniel Orno beserta jajarannya telah menggunakan uang sebesar Rp 22.338.610.275 untuk pembangunan RS Pratama, Letwurung.
“Pada 24 Februari 2022, saya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi namun KPK tidak bertindak apa-apa,” tutur Fredi Moses Ulemlem.
Menurut Fredi Ulemlem, sebagai daerah kepulauan, Kabupaten MBD dihadapkan pada rendahnya kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Sejumlah aspek baik menyangkut keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan maupun kualitas sumber daya manusia, bermasalah.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya termasuk mendorong pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan.
Pada Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengajukan usulan Program Pembangunan Kesehatan kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus Affirmasi bidang kesehatan guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan pada 6 puskesmas di Pulau Terluar, yakni Puskesmas Serwaru, Ustutun (P. Lirang), Puskesmas Marsela, Puskesmas Wonreli, Puskesmas Ilwaki dan Puskesmas Lelang.
Anggaran DAK Affirmasi merupakan anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat dengan skema affirmatif atau pendekatan khusus bagi daerah-daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) yang memerlukan akselerasi pembangunan secara cepat.
Usulan tersebut disampaikan lewat proses pengusulan resmi melalui Instrumen proposal kepada Kementerian Kesehatan dengan usulan anggaran kurang lebih sebesar Rp 40-an miliar.
Usulan ini kemudian diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan lewat beberapa tahapan dan pada akhir tahun 2016 dilakukan Desk DAK oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan finalisasi usulan dari setiap Kabupaten/Kota.
Dalam Desk DAK di akhir tahun 2016 tersebut dilakukan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya untuk menganggarkan Anggaran DAK Afirmasi bagi 6 Puskesmas dimaksud sebesar Rp. 43.093.749.470.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama dan Daerah wajib menganggarkan sesuai dengan kesepakatan dimaksud pada Anggaran DAK Daerah T.A. 2017.
Dampak dari pengalihan anggaran ini, pemerintah Kabupaten MBD mendapat sanksi tidak menerima bantuan anggaran sejenis untuk 6 Puskemas di Pulau Terluar dalam batas waktu yang tidak ditentukan.
Sanksi ini baru dicabut apabila Pemda Kabupaten MBD mengalokasikan anggaran untuk menggantikan kesalahan penganggaran tadi.
Namun sampai hari ini hal itu tidak dilakukan, walaupun pemda MDB pernah membuat surat pernyataan tertulis kepada Kementerian Kesehatan.
RS Pratama Letwurung sampai hari ini tidak dapat difungsikan karena memang tidak pernah tercatat dalam Data Base Kementerian Kesehatan sebagai RS yang diakui.
Akibatnya anggaran yang dikucurkan menjadi mubazir karena fungsi layanan kesehatan tidak pernah dilaksanakan.
Fredi Moses Ulemlem mendesak KPK untuk memanggil Barnabas Orno, yang saat ini merupakan Wakil Gubernur Maluku. Kelompok Mahasiswa asal MBD pun sudah beberapa kali menghampiri Gedung KPK. Komisi Anti Rasuah ini diharapkan tidak tebang pilih atau pura-pura tidak tahu.
Semakin cepat kasus ini diproses akan semakin baik bagi rasa keadilan masyarakat. Saatnya KPK bertindak.
*(Rika)



More Stories
Putusan Adat, Lenis Kogoya Tegaskan Yayasan Tuarek Natkime Sah Secara Hukum dan Berhak Kelola Besi Scrap Freeport
Ketua Yayasan Ibrahim Datuk Tan Malaka Ferizal Ridwan Ajak Masyarakat Sumbar Bertabayun, Jangan Besar-besarkan Isu Hoaks Bupati Safni
Walikota Tual Akhmad Yani Renuat Lantik Pengurus Evav Di Jakarta, Mahasiswa Di Minta Jadi Penghubung Pemda dan Pusat