Jakarta – MCN.com
– Ahli psikologi forensik dan peneliti ASA Indonesia, Reza Indragiri, menilai, vonis hakim terhadap otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, memiliki 3 tujuan penting.
“Dengan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, hakim telah menjadikan putusan mereka untuk mencapai tiga sasaran sekaligus, yakni karir hakim, marwah Mahkamah Agung di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa,” ujar Reza kepada awak media saat menghadiri sidang terakhir terhadap Ferdy Sambo.
Dengan putusan yang rasional dan berani itu maka hakim yang menyidangkan Ferdy Sambo akan dipandang layak menjadi hakim agung. Putusan mereka akan dikenang dan dipandang penting sebagai terobosan terhadap morat-maritnya hukum di Indonesia.
Publik pun berbalik percaya pada kehakiman, bahwa masih ada titik cerah dalam dunia pengadilan di Tanah Air. Hakim tak bisa dibeli.
Menurut Reza, hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi Ferdy Sambo. Kelak, sangat mungkin keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ganti rugi diajukan kepada Sambo karena ia telah melakukan kebohongan publik dan pembunuhan karakter terhadap Yosua Hutabarat. Hakim telah menampik adanya motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Selain tanggung jawab pidana, Sambo juga harus menerima tanggung jawab perdata.
Terkait dengan hal itu, Reza mengingatkan pihak rutan agar melakukan penjagaan ekstra terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pasca putusan pengadilan terhadap mereka.
Mengacu pada hasil studi ilmiah, bahwa tingkat bunuh diri (suicide) di rutan lebih tinggi daripada di lapas. Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami guncangan jiwa (shocked).
“Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi perlu dijaga agar mereka tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri,” kata Reza Indragiri Amriel,
peneliti, ASA Indonesia Institute.
Sampai Selasa (14/2/2023), majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa, dengan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Makruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. * (Rika)
More Stories
Kasad Rayakan Natal Bersama dan Tinjau Renovasi Panti Asuhan Bait Allah di Medan
Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Metro Jakarta Timur Adakan Cooling System Demi Kamtibmas
Refleksi Diri Pelajar dan Mahasiswa Papua di Cianjur