Tangerang – MCN.com
– Bertempat di ICE BSD, Polda Mctro Jaya (PMJ) melakukan konferensi pers berkuutan dengan Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas di jakarta Selatan, yang dipimpin olch Irwasda Polda Mctro Jaya, bersama Kabid Humas, Kabidkum, Kabid Propam, Dirlantas, para ahli: serta akademisi yattu Ahli Hukum Pidana, Dr. Effendi Saragih dan Ahli Administrasi Negara Dr Yogo Pamungkas. 06 Februari 2023
Hukum Administrasi Negara, Dr Yogo Pamungkas. “Dengan segala kerendahan hati, ijinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait hasil tim montonng, asistensi dan evaluasi yang dunstruksikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya, terkait musibah yang menimpa Almarhum H pada peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tenggai 06 Oktober 2022, di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Tim ini bekerja secara transparan, professional dan akuntabel, “ ujar Kombes Pol. Drs. Dwi Gunawan, MM, irwasda PMJ
“Setelah mendengarkan saran, masukan terhadap musibah yang menimpa Almarhum H, Bapak Kapolda Metro Jaya menginstruksikan tim Asistensi dan Evaluasi untuk langsung merespon Cepat, dengan melakukan beberapa tahapan yang pertama ialah Polda Metro Jaya menyelenggarakan asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik ditlantas, para ahli: eksternal yartu ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan dari ATPM, scrta stakeholder terkait yaitu perwakilan Kompolnas, Ombudsman, Mcdia hingga Komisi IU DPR RI pada Selasa, 31 Januari 2023. Hasilnya, merekomendasikan penyidik untuk melakukan rekonstruksi kejadian laka lantas yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia,” ujar Kombes Pol. Trunoyudo, Kabid Humas PMJ
“Kedua, menindaklanjuti Forum Asistensi, dilaksanakan rekonstruksi ulang pada Kamis, 02 Fcbruan 2023, dengan mengundang keluarga, serta seluruh stakeholder dan unsur masyarakat yang memuliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa. Hal ini dilakukan sebaga bagian dan praktik tranparansi dan profesionalisme POLRI, agar proses dapat dikawa oleh semua pihak,” tambah Trunoyudo
“Tahapan berikutnya ialah PMJ membentuk tim MEA (Monitoring, Evaluasi dan Analis yang dipimpin olch Irwasda, dengan melibatkan Tim Bagian Pengawas Penyidikan Pol Metro Jaya. Setelah itu disusul dengan mengundang keluarga Almarhum H, untuk berdisk: langsung. Hasil dan rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru, sebabagian dan langkah kami ke depan,” tambah Irwasda PMJ
Atas temuan tim MEA, maka ditindaklanjuti dengan dua tahapan yaitu Gelar Perkara Khu dipumpin oleh Kabidkum, untuk membahas administrasi prosedur dan audit investigasi Bid. Propam, untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelangg bidang kode ctik profesi Polri,” seru Kabid Humas PMJ
“Adapun hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metrc menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak p terkait proscs penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut. Untuk itu, Polda Metro Jaya, menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tahapan tersebut. Langkah yang kami ambil yaitu melakukan Gelar Perkara Khusus |
dua rekomendasi yaitu pertama mencabut Surat Kctctapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka (Berdasarkan PERKABA Nomor | tahun 2022, tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 angka 20): Kedua. rehabilitasi nama baik sesuay dengan ketentuan yang berinku,” ujar Kabid Humas
“Kami secara internal, juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implcmentasi prosedural di lapangan. Kami, Polda Mctro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi mstitusi yang profesional, obyektif, dan humanis,” tutup Irwasda PMJ.
#MCN/RIKA/RED
More Stories
Kasad Rayakan Natal Bersama dan Tinjau Renovasi Panti Asuhan Bait Allah di Medan
Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Metro Jakarta Timur Adakan Cooling System Demi Kamtibmas
Refleksi Diri Pelajar dan Mahasiswa Papua di Cianjur