![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang tindak pidana pencucian uang terkait kasus minyak mentah (CPO) dengan agenda pemeriksaan barang bukti pada Rabu (14/1/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan satu unit mobil Ferrari, dua sepeda motor Harley Davidson, dan satu sepeda mewah sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.
Pemeriksaan dilakukan di luar ruangan sidang, di mana barang bukti tersebut diparkir, dengan kehadiran terdakwa, penasehat hukum, dan sepuluh saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Saksi Maya, asisten pribadi Ariyanto, menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut sebenarnya milik Ariyanto namun terdaftar atas nama PT Mandiri Artha Raya Cipta (MAC). Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan MAC digunakan sebagai “cangkang” untuk melakukan TPPU, meskipun Maya menampik menggunakan kata tersebut saat ditanya oleh hakim dan jaksa.
Menurut keterangan jaksa, total ada dua belas barang bukti yang disita kejaksaan, namun hanya sebagian yang dipamerkan sebagai contoh. Saksi dari showroom pembelian mobil dan saksi money changer juga dihadirkan. Jelas bahwa pembelian Ferrari pada tahun 2004 dilakukan dengan uang dollar yang ditukarkan menjadi rupiah melalui pihak showroom.
Dalam kasus ini, Marcella dan rekan-rekannya diduga menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara ekspor minyak sawit mentah periode Januari-April 2022 terkait Permata Hijau, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dengan nilai uang suap sebesar Rp 40 miliar. Informasi kasus masih berkembang karena akan ditambahkan saksi-saksi lebih lanjut. **(RN)



More Stories
Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara, PH Juniver Girsang: Ajukan Banding Karena Tak Ada Bukti Yang Mendukung
Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina, PH Wa Ode Nur Zainab Minta Hadirkan Nicke Widyawati, Sebut Ahok Tak Konsisten
Dituntut 17 Tahun Penjara, Marcella Santoso Minta Profesi Advokat Tak Dicabut