![]()
Papua – MCN.com – Praktik main serobot tanah ulayat warga kampung di Papua telah lama menjadi taktik kekerasan pencaplokan yang dilakukan perusahaan besar, yang selama ini hidup dari eksploitasi alam Papua.
Kali ini, kasus itu menimpa marga Apoka di Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Tanah ulayat mereka dicaplok perusahaan.
Entah mendapat rekomendasi dari siapa, PT Honay Ajkwa Lorentz dan PT Tambang Mineral Papua (TMP) mulai membangun pabrik semen dan keramik di Jalan Trans Nabire, Kabupaten Mimika, sejak Sabtu (18/1/2024) lalu.
Sebagai pemilik tanah ulayat, tentu saja marga Apoka bereaksi keras dan menolak mentah-mentah pembangunan pabrik semen dan keramik itu di tanah mereka.
Tanah di situ bukan tanah kosong. Pemiliknya ada dan jelas-jelas ada. Ini berarti ada sikap pandang enteng dari pihak perusahaan terhadap warga pemilik tanah ulayat. Lagi-lagi, praktek pencaplokan tanah (grabbing) diperlihatkan secara terang-benderang.
Laura Apoka adalah ahli waris tanah itu. Dia benar-benar marah.Dalam jumpa pers di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partner, Jl. Kenanga No. 15, Perumnas II, Waena, Kota Jayapura, Papua, Jumat (21/3/2025), perempuan asal Kampung Nayaro itu membicarakan pokok persoalan dan sikap tegas menolak.
Laura Apoka bercerita, bahwa dulu Kampung Nayaro merupakan sebuah dusun sagu sebagai sumber makanan mereka sehari-hari. Tetapi dusun sagu ini hancur akibat tailing pertambangan dari PT Freeport. Warga kampung pun jatuh dalam kesulitan dan kemiskinan. Sumber makanan mereka setiap hari sudah dihancurkan oleh tailing perusahan emas terbesar Amerika itu. Tak ada kompensasi yang manusiawi. Sekarang, perlakuan tidak manusiawi itu hendak diperlihatkan lagi.
PT Honay Ajkwa Lorentz dan PT Tambang Mineral Papua (TMP) sudah mulai membangun groundbreaking Pabrik Semen dan Keramik di tanah milik marga Apoka tanpa meminta izin warga pemilik tanah ulayat tersebut. Mereka beranggapan, bahwa setiap jengkal tanah di Bumi Papua adalah tanah kosong yang bisa dicaplok setiap saat oleh siapa saja.
Laura Apoka mengatakan, pemilik hak ulayat Kampung Nayaro adalah Rufus Apoka bersama 12 orang anak-anaknya sebagai ahli waris. Sehingga pihak perusahaan wajib berbicara dengan mereka. Bila mereka menolak, maka pendirian pabrik di situ tak boleh dilanjutkan.
Dalam situasi seperti itu, Laura mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang telah bermain di atas air keruh, dengan menganggap diri sebagai pemilik tanah ulayat dan telah bernegosiasi dengan pihak perusahaan. Dicurigai pula ada pihak yang membuat Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Tetapi, pemilik tanah tetaplah pemilik tanah, tak bisa dipandang enteng.
Laura yang bekerja di Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) itu menjelaskan bahwa pembangunan pabrik semen dan keramik itu tanpa izin dan persetujuan marga Apoka.
Laura yakin PT Freeport Indonesia mengetahui pemilik hak ulayat Kampung Nayaro adalah marga Apoka. Laura trauma dengan pengalaman dulu, ketika PT Freeport Indonesia pun tak pernah memberikan ganti rugi tanah ulayat kepada marga Apoka.
Dia bercerita, akibat membuang tailing secara sembarangan, maka orang tuanya tidak pernah memiliki rumah, karena hidup mereka jadi susah. Pemberian beasiswa pun akhirnya dihentikan. Artinya, tak pernah ada keseriusan terhadap kemanusiaan warga pemilik tanah ulayat.
Laura berharap marga Apoka mengelola sendiri pasir dan limbah tailing di Kampung Nayaro, untuk membiayai sekolah dan masa depan anak-anak marga Apoka. Ini ada dasar hukumnya, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba, menyatakan pemilik hak ulayat dapat mengelola tambangnya.
Sekarang, Laura dan marga Apoka hendak menempuh jalur hukum memperkarakan tindakan sewenang-wenang kedua perusahaan tersebut. Laura telah mendatangi Kantor Hukum Aloysius Renwarin & Partner. Dia masih berharap, keadilan akan berpihak kepada mereka yang benar.
Advokat Aloysius Renwarin membenarkan adanya laporan Laura tentang tindak pidana penyerobotan hak ulayat marga Apoka tersebut.
Selama praktik kotor pencaplokan tanah masyarakat tanpa izin masih saja terjadi di Papua dan wilayah Indonesia lainnya, selama itu pula perlawanan terus dilakukan. Bisnis tanpa etika hanya membangun sebuah menara babel, yang pada gilirannya akan rontok. **(Rika)



More Stories
Lanal Dabo Singkep Berikan Tali Asih Kepada ABK KM Handayani Korban Kecelakaan Laut
Danlanal Bintan Hadiri Pelepasan Atlet OCBC Singapore National Road Championship 2026
Danlanal Bintan Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Kota Tanjungpinang