Januari 18, 2025

Calon Bupati Bogor Bayu Syahjohan Cabut Permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang sengketa hasil pemilu 2025 Kabupaten Bogor pada Rabu (8/1/2025) ditandai dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor Tahun 2024 Nomor Urut 02 Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) Bogor yang sebelumnya diajukan pasangan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal sebelumnya Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman (Pemohon) mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 4234 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2024 Bertanggal 5 Desember 2024.

Namun dengan pencabutan permohonan itu, Bayu dan Musyafaur menyatakan tidak melanjutkan perkara ini.

Kehadiran Bayu pada Jumat (17/1/2025) di Mahkamah Konstitusi membuat awak media ingin mengetahui kejelasan keputusan mereka itu.

“Hari ini saya datang ke Mahkamah Konstitusi, sebenarnya untuk mempertegas sikap dari pasangan nomor 2 Bayu Johan yang telah mencabut gugatan terhadap pasangan nomor 1 Rudi Susmanto dan Ade Muhandi,” tutur Bayu kepada awak media.

“Kenapa, karena kita melihat kepentingan Kabupaten Bogor, masyarakat Kabupaten Bogor yang lebih besar, sehingga gugatan itu sudah kami cabut. Kami berharap Mahkamah Konstitusi memutuskan segera bahwa sidang ini tidak bisa dilanjutkan. Untuk penentuan sidang penentuannya belum ditentukan,” tambahnya.

Bayu mengatakan, tadi sudah dikatakan oleh Hakim MK bahwa calon wakil bupati nomor urut 2 Musyafaur Rahman menghendaki melanjutkan persidangan.

“Ya seperempat kekuatan. Kami kekuatannya tiga per empat. Kuasa hukum kami itu juga kuasanya sudah dicabut oleh saya, termasuk yang hadir tadi atas nama Pak Ridwan, itu juga sudah dicabut. Jadi sudah tidak punya kekuatan lagi. Tidak mewakili pasangan. Saya sebagai calon bupati dan kebetulan saya ketua partai PDI-P. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan partai politik. Sekarang ini saya paslon. Saya calon bupatinya, punya kekuatan lebih besar dari calon wakil bupati,” tambah Bayu.

Kuasa hukum paslon 1 (Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi), Ferdian Nuryadi, mengatakan, kelihatannya terjadi pecah kongsi antara Paslon 2 bupatinya dan wakilnya sudah berbeda arahnya.

Pada sidang pertama dihadiri oleh kuasa hukum yang ada dalam satu kuasa menyatakan mencabut permohonan perkara nomor 79 di MK.

Tetapi pada faktanya tadi principal wakil bupati nomor 2 hadir dan melanjutkan perihal tersebut.

“Pada prinsipnya saya tidak mempermasalahkan soal itu. Tadi majelis menyampaikan juga bahwa ambang batas sendiri sudah 44,6 persen. Jadi kami tadi membacakan dari pihak terkait menyampaikan prinsipnya, dari awal kami tidak mempersoalkan. Pesan dari bupati dan wakil bupati kita menghargai apapun upaya hukum yang dilakukan oleh paslon ini,” tuturnya

Harapan dia, prinsipnya sesuai dengan permohonan pihak terkait, bahwa perkara ini dari segi legal formalnya sudah tidak terpenuhi. Sehingga ambang batas itu sudah tidak terpenuhi.

“Kedua, kita sesuai dengan keterangan pihak terkait tetap tidak bisa masuk dalam kategori ranah MK. Artinya segala gugatan ditolak, tidak dikabulkan. Permohonan pemohon ditolak,” pungkasnya. ** (Rika)