Juni 28, 2026

Polres Jakarta Selatan Lakukan Rekonstruksi Kasus Ketika Korban Akan Dijadikan Pelaku

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap remaja bernama Joshua Bryan Nathan pada 27 November 2023 digelar di Aula Polres Jakarta Selatan, Lantai 4, Selasa (6/8/2024). Rekonstruksi disaksikan keluarga, dan para pelaku diganti “pemain” pengganti.

Rekonstruksi dilakukan setelah Wakapolres Jakarta Selatan memintanya, karena menemukan bahwa para tersangka yang sudah ditetapkan di Polsek Cilandak, ternyata tak pernah diproses lagi. Sebaliknya, para pelaku balik melaporkan korban sehingga korban hendak dijadikan tersangka dengan ancaman Pasal 170 KUHP.

Korban yang diminta datang ke Polres Jakarta Selatan, diminta berdamai dengan pelaku. Bila korban menolak, dirinya hendak dijadikan pelaku dengan ancaman Pasal 170 KUHP.

Melihat gelagat aneh seperti itu, keluarga mendatangi Polres Jakarta Selatan dan mempertanyakan kebijakan itu. Kapolres kemudian menugaskan Wakapolsek Jakarta Selatan membereskan persoalan ini. Proses rekonstruksi perkara kini dibuat lagi.

“Saya minta jangan sampai anak saya, yang sudah jadi korban karena dipukul, kini malah dijadikan tersangka,” pinta Nova, sang ibu korban. Nova dan keluarga menduga ada permainan oknum polisi di Polres Jakarta Selatan sehingga memihak kepada pelaku dan yang dalam hal ini menjadi pelapor,” tutur Nova.

Dalam rekonstruksi, ada saksi Ogi, tetangga, yang melihat sendiri kasus ini. Entah kesaksian Ogi bisa diterima politik.

Keluarga korban meminta Kapolri agar menindak tegas oknum polisi yang suka memperjualbelikan kasus di Polres Jakarta Selatan.

Awal kasus

Pada 6 Juni 2024 keluar surat dari Polsek Cilandak “Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor. S.Tap/34/VI/2024/Reskrim, Sek.cil tanggal 6 Juni 2024”.

Tujuh bulan kemudian, seorang penyidik dari Polres Jakarta Selatan berinisial Brigadir IR datang dan membawa surat ke rumah korban dan meminta korban datang ke Polres Jakarta Selatan. Di situ Brigadir FK meminta Joshua Nathan berdamai, dan bila tidak mau berdamai maka Joshua akan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170.

Siapa sebenarnya yang menjadi korban dan siapa yang menjadi tersangka. Antara Polsek Cilandak dan Polres Jakarta Selatan terlihat bertolak belakang.

Ibu kandung korban, Nova mendatangi Polres Jakarta Selatan dan membeberkan kronologi kejadian dan pemeriksaan perkara. Dia marah ketika mendengar anaknya hendak dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.

“Anak saya ini tadinya korban pemukulan, tapi di Polres Jakarta Selatan sekarang statusnya malah jadi tersangka. Bukti-bukti penganiayaan terlihat jelas pada foto wajah korban yang berdarah. Lalu, ketika pihak keluarga tak mau berdamai, maka anak kami yang menjadi korban, hendak ditersangkakan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan,” tutur Nova kepada awak media.

Kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka pertama-tama dilaporkan ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu Polsek Cilandak langsung menetapkan para tersangka. Tujuh bulan berjalan, tiba-tiba Joshua Bryan Nathan (23) dipanggil penyidik Polres Jakarta Selatan dan dijadikan tersangka. “Aneh, kan?” ujar sang bunda.

Kalau tidak ada kejelasan, Nova akan minta keadilan ke Kapolri. Karena sudah tidak dapat keadilan di Polsek dan Polres lagi. Yang heran, di Polsek Cilandak, para pelaku sudah jadi tersangka, dan di Polres si korban mau dijadikan tersangka. Terbolak-balik, jadinya. Kasus ini sudah terjadi 7 bulan lalu, sekarang baru diminta damai. Berarti selama 7 bulan kasus ini mengendap di laci Polres dan Polsek.

“Seorang polisi penyidik berinisial Brigadir FK dari Polres Jakarta Selatan datang kepada kami dengan membawa surat panggilan dan mengatakan kalau kami tidak mau berdamai maka anak saya akan dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 170.

Sementara, para pelaku dibiarkan berkeliaran selama 7 bulan dan tak diproses.

Menurut Nova, saat kejadian, di lokasi kejadian, ada tersangka yang memegang Joshua, dan tersangka lain tonjok Joshua. Korban tak berniat membalas memukul para pelaku saat itu.

“Saya sempat melindungi anak saya dengan cara memeluk dia, tapi saya malah didorong dan rusuk saya kena. Itu sudah ada visumnya, karena usai kejadian kami langsung ke Polsek Cilandak dan divisum semuanya,” jelas Nova.

“Kami datang ke sini atas panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan. Kejadian pada 26 November 2023 Jl Kramat Batu No 31, di rumah kami. Saat itu, kami minta pertanggungjawaban atas kerusakan di rumah kita sendiri. Namun tersangka tidak mau bertanggung jawab. Dia malah melempar aqua dan memukul anak saya sampai babak belur. Ini ada buktinya. Hari ini kami dipanggil, panggilan kedua untuk penyidikan. Brigadir FK sudah datang dan berbicara bahwa kalau tidak damai maka akan naik menjadi tersangka. Padahal anak saya ini korban pengeroyokan,” tambah Nova. **(Rika)