![]()
Jakarta – MCN.com – Dari surat tanda bukti laporan/pengaduan Nomor STBL/LP/B/564/IX/2023/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ tertulis bahwa pada Sabtu 2 September 2023, S.E.S Rachmaningsih melapor ke Polres Koja bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh pelaku bernama Sahat Manurung alias Ucok.
Rachmaningsih menerangkan, sepulang dirinya dari Bekasi dengan motor, dia melihat sebuah mobil truk yang membawa puing bangunan melewati jalan yang baru saja dicor semen, di Kompl Pertamina, Jl. Berlian Blok X No 44, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Oleh Ketua RW RT setempat, semua kendaraan warga dilarang melewati jalan itu hingga hari ke-5 di mana diperkirakan semen pengecoran sudah kering.
Melihat truk yang sedang melewati jalan itu, Rachmaningsih menegur pelaku sambil menerangkan larangan dari RW/RT untuk tidak melewati jalan tersebut untuk sementara waktu.
Tak terima dengan teguran itu, terjadilah adu mulut antara Ucok dengan Fredy, adik Rachmaningsih, yang ditugaskan mengawasi lokasi itu. Ucok mempertanyakan mengapa mobilnya harus dilarang melewati jalan itu. Pertengkaran pun terjadi.
Melihat cekcok yang kian menjurus ke perkelahian fisik itu, Rachmaningsih ingin melerai pertengkaran mereka. “Sabar, sabar,” pinta Rachmaningsih kepada Ucok dan Fredy Simanjuntak.
Namun yang terjadi kemudian adalah Ucok malah membenturkan kepalanya ke arah hidung Rachmaningsih hingga memar dan mengeluarkan darah. Atas kejadian itu, Rachmaningsih melapor ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut. Surat pengaduan itu ditandatangani oleh Kapolsek Koja saat itu, Aiptu Eddy Gunawan.
Dari hasil visum dokter terlihat darah yang keluar dari hidung Rachmaningsih dan terjadi pembengkakan sekitar bibir. Hasil CCTV juga membuktikan terjadi serudukan kepala Ucop pada wajah Rachmaningsih.
Yang aneh, Sahat Manurung alias Ucok juga membuat surat laporan ke Polres Jakarta Utara pada November 2023, bahwa adik dari Rachmaningsih bernama Fredy Simanjuntak telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ucok dan terancam hukum Pasal 310 KUHP. Sebaliknya, Fredy mengaku tidak melakukan tindak pencemaran seperti yang dituduhkan kepada dirinya.
Laporan Ucok ke Polres Jakarta Utara itu membuat Fredy Simanjuntak menjadi tersangka. Sementara laporan Rachmaningsih ke Polsek Koja belum diproses apa-apa.
Kasus ini lalu menjadi aneh di mata masyarakat. Apakah ini sebuah strategi untuk berkelit dari masalah hukum yang tengah menimpa diri sendiri?
Pengacara dari pihak Rachmaningsih, Kartika Djaya, S.H, M.H bersama Rekan Martinus Panto SH merasa heran mengapa polisi tidak menjadikan Sahat Manurung sebagai tersangka.
“Ucok seruduk Ibu Rachmaningsih dengan helm. Ibu Rachmaningsih itu sudah berusia 73 tahun. Dia seruduk sampai empat kali. Yang kena 3 kali. Keluarlah darah. Divisum di rumah sakit, hidungnya retak dan keluar darah,” tutur Kartika Djaya kepada awak media, Kamis (16/5/2023).
Kartika Djaya baru mendampingi Rachmaningsih pada November 2023, setelah seorang kenalan memintanya untuk mendampingi korban Rachmaningsih. “Sisi kemanusiaan saya terpanggil bagaimana menolong Ibu Rachmaningsih.
Kartika kemudian datangi Kapolsek Koja Kompol Muh Syahroni SH, MSi dan ada janji masalah ini akan ditangani dengan baik. Laporan Kartika memperlihatkan Ucok melanggar Pasal 351. Herannya, surat laporan polisi dari Ucok di Polres Jakarta Utara telah menjadikan Fredy Simanjuntak tersangka dengan ancaman Pasal 310.
Seolah-olah dengan status tersangka itu Fredy akan menarik laporannya terhadap Ucok.
“Saya ke Polres Jakarta Utara dan mereka bilang memang Fredy sudah jadi tersangka. Saya tanya, mana buktinya pencemaran nama baik. Padahal di Koja itu kasus penganiayaan. Ada korban, ada darah yang keluar, ada saksi, ada visum dan ada CCTV kenapa tidak dijadikan tersangka? Ini bukan kasus pencemaran nama baik,” ujar Kartika heran. **(Rika)



More Stories
Dugaan Kelalaian Medis, Kuasa Hukum Aloysius Renwarin Layangkan Somasi Pada RS Mitra Masyarakat Timika Terkait Kasus Ronal Beanal
Diduga Curi MCB Dan Putus Listrik Paksa Oknum Pengurus Apartemen Dilaporkan Ke Polisi
Polisi Gerak Cepat! 2 Copet Viral di Jatinegara Ditangkap Dalam Hitungan Jam, Sebuah Sajam Disita