![]()
Jakarta – MCN.com – Sekitar 50 orang eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) hadir langsung dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda, Minggu (27/8/2023) waktu setempat.
Menteri Mahfud MD dan Menteri Yasonna Laoly berdialog dengan mereka terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganegaraan dan repatriasi.
Saat ini, usia mereka sudah sekitar 70 tahun dan umumnya mereka sudah berkeluarga, memiliki anak dan cucu dan sudah berganti warga negara. Mereka pernah mengalami kepahitan hidup usai kehilangan kewarganegaraan Indonesia terkait peristiwa 1965 di Tanah Air. Mereka mengeluh telah kehilangan aset dan properti yang dimilikinya di Indonesia.
Selain eks Mahid Belanda, perwakilan eks Mahid/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online. Mereka kehilangan kewarganegaraannya sebagai dampak dari peristiwa 1965.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.
Menteri Yasonna mengatakan, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Dengan aturan yang sudah ada, eks Mahid dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Guna memperolehnya, eks Mahid harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tempat eks Mahid menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke pemerintah pusat.
Permohonan visa bagi eks Mahid diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Mayoritas eks Mahid di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks Mahid dari negara lain.
Menteri Yasonna menjelaskan jika mereka ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan kewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks Mahid berada di Indonesia.
Negara Indonesia sudah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat pada 12 peristiwa masa lalu, yang terjadi antara 1965-2003, dan menyesalkan pelanggaran itu. Negara berjanji akan memulihkan hak para korban, sedangkan proses penegakan hukum akan tetap dilanjutkan. **(Rika)



More Stories
Danlanal Bintan Wakili Dankodaeral IV Hadiri Penutupan Penyengat Heritage 2026
Dari Laut Untuk Rakyat, Kodaeral I dan PIMA Indonesia Bantu Tingkatkan Kesehatan Warga Pulau Halang
PPAL Perkuat Sinergi Kemaritiman Melalui Kunjungan ke INSA