![]()
Jakarta – MCN.com – Saksi Tjahjadi Rahardja dalam kasus Robot Trading FIN 888, yang merugikan banyak orang, tak juga gubris terhadap surat panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sudah dua kali surat dilayangkan ke alamatnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menerbitkan penetapan jemput paksa terhadap saksi Tjahjadi Rahardja. Apalagi dalam kasus Robot Trading FIN 888 Tjahjadi Rahardja bertindak sebagai orang yang menerima uang yang disetorkan para korban.
Hakim Yuli Effendi S.H, M. Hum dalam persidangan menanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian S.H dan Theodora Marpaung S.H, M.H, sejauh mana perkembangan pemanggilan terhadap saksi Tjahjadi Rahardja yang dilakukan sejak awal persidangan.
JPU Melda Siagian mengatakan, sudah tiga kali Tjahjadi Rahardja dipanggil namun sampai sekarang tak mau penuhi panggilan tersebut.
“Surat panggilan diketahui Ketua RT setempat, tetapi yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan tanpa alasan,” tutur Melda Siagian, Senin (22/8/2023).
Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi kemudian menyatakan, pihaknya akan membuat penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi Tjahjadi Rahardja guna menghadiri persidangan berikutnya.
Para saksi korban dalam kesaksiannya di persidangan sebelumnya, menyebutkan uang investasi yang disetorkan ke Robot Trading FIN 888 berjumlah ratusan miliar rupiah ke perusahaan yang berpusat di Singapura itu.
Namun uang itu tak disetorkan ke kantor pusatnya di Singapura. Di persidangan, para korban mengatakan bahwa Tjahjadi Rahardja yang mengumpulkan investasi mereka.
Hakim Yuli Effendi mengatakan, majelis hakim menyerahkan surat penetapan pemanggilan paksa saksi Tjahjadi Rahardja kepada jaksa, dan jaksa yang mengatur jadwal pemanggilan dan pemeriksaannya.
Pada sidang Senin (22/8/2023), salah satu saksi korban Christian menyebutkan, karena profit di Robot Trading FIN 888 yang relatif kecil, membuat dirinya tertarik.
Ketertarikannya investasi di Robot Trading FIN 888 semakin kuat setelah menonton video promo Robot Trading FIN 888 oleh terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra.
“Saya menginvestasikan 63.000 dollar Amerika Serikat,” ungkap Christian. Namun semua itu lenyap karena kenyataannya tak ada asuransi.
Selain saksi korban, didengar juga keterangan saksi notaris Siti Djubaedah yang membuat akta pendirian sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam investasi bermasalah tersebut.
Saat ditanya majelis hakim apakah saksi Siti Djubaedah tahu bahwa yang menghadap bernama Cristofer sedang menjalani hukuman di dalam penjara, Siti Djubaedah mengaku baru tahu hal itu saat penyidikan kasusnya dari penyidik.
Enam saksi korban masing-masing Patria Afandi, Rosa Media, Marta Flora Paulina, Ahmad Amirudin, Carolina, Meirawati sebelumnya juga menyebutkan bahwa pengakuan terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra, bahwa penanggung jawab uang korban adalah saksi Tjahjadi Raharja.
Uang para korban yang ditransfer ke rekening sejumlah perusahaan diantaranya PT Rajawali Bintang Mandiri dialirkan lagi ke beberapa orang sebagai penanggung jawab. Orang-orang itu diharapkan dapat dihadirkan ke persidangan berikutnya.
**{Rika}



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Bangkitkan Semangat Petualang Sehat, Danlanal Bintan Dukung Pembukaan Jelajah Alam dan Hiking Rally II 2026
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan