November 8, 2024

MERAH PUTIH BERGERAK, MENOLAK RADIKALISME

Spread the love

Loading

Jakarta. MCN.com -Melihat serta mendengar di media-media terkait pengakuan saudara Emmanuel Ebenezer (Noel Joman) melalui video yang menjadi saksi meringankan bagi terdakwa teroris untuk mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, maka ini adalah sebuah bencana bagi republik ini. Apalagi ditegaskan bahwa Munarman sebagai sahabatnya bukan teroris. Padahal polisi telah menetapkan Munarman sebagai terdakwa secara sah dan meyakinkan didukung dua alat bukti yang kuat, serta rekam perjalanan dan jejak digital bukti-bukti yang menyeretnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dihari yang sama, publik dikejutkan dengan dengan pernyataan Emmanuel yang entah apa motivasinya untuk membela terdakwa yang diduga terlibat jaringan teroris indonesia. Tentu saja, ini langkah yang sangat berani yang merobek nurani masyarakat sangat menolak aksi-aksi radikalisme.

Selain itu, mengacu pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang mana sesuai surat edaran Kementerian BUMN Nomor SE-15/MBU/10/2021 pada poin 1 (satu) huruf A sampai E yang secara tegas melarang keras seorang pejabat Negara menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah kepada Tindakan terorisme. Ditegaskan puia pada poin 2 (dua) bahwa setiap BUMN wajib menerapkan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham ekstrimisme. Hal ini pula diperkuat dengan pernyataan tegas oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Bapak Erick Tohir; “Tidak ada tempat bagi terorisme di tubuh BUMN,” Kamis (16/9/2021)”.

Oleh karena itu, kami Merah Putih Bergerak mengajak rekan-rekan seperjuangan dan kaum nasionalis untuk turun ke jalan menuju kementerian BUMN dan Istana Negara mendesak agar saudara Emmanuel Ebenezer dipecat dari Komisaris BUMN PT. PT Mega Eltra. Selain itu, gerakan ini juga mempertanyakan sikap dan komitmen Kementerian BUMN yang hingga saat ini terkesan diam dengan kelompok-kelompok radikal dan teroris yang bercokol dalam tubuh BUMN.

Agenda aksi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada:

Hari/tgl: Selasa, 01 Maret 2022

Pukul: 13.00 Wib – Selesai

Tempat: Kantor Kementerian BUMN & Taman Pandang Istana Gambir Jakpus.

Adapun poin-poin tuntutan sebagai berikut:

  1. Meminta Menteri BUMN untuk PECAT Immanuel Ebeneser sebagai Komisaris PT Mega Eltra dalam waktu selambatnya 3 X 24 jam mulai dari aksi ini.
  2. Meminta Komitmen Menteri BUMN ( Erick Tohir) untuk Bersihkan orang-orang yang terpapar Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme di tubuh BUMN.
  3. Meminta Presiden Jokowi menekan lebih tegas pada para Menteri, Panglima TNI, Kapolri

dan jajarannya untuk membasmi orang-orang yang terindikasi membantu/mendukung dan terpapar Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme.

MEMBELA TERORIS ADALAH BAGIAN DARI TERORIS Korlap Aksi, Humas, Marlin Bato Achmad Zaenal Efendi.

#MCN/RZ/RED