Mei 18, 2024

Vonis Berat Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Harus Bisa Mengembalikan Uang Prajurit

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Profesionalisme peradilan militer dalam menyidangkan perkara tindak pidana korupsi secara koneksitas tidak diragukan lagi.

Dua perkara korupsi penggunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), telah diperiksa dan diadili secara terbuka dengan publikasi media yang transparan, serta kedua perkara tersebut divonis dengan pidana relatif berat.

Untuk perkara berkas Tim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa I Kolonel CZI (purn) Cori Wahyudi AHT dengan pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider kurungan selama 6 bulan, dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 8.845.000.000 dengan subsider pidana penjara selama 4 tahun apabila terdakwa tidak sanggup membayar.

Untuk terdakwa II KGS M. Mansyur Said, dijatuhi pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp 52.270.560.912 dengan subsider pidana penjara selama 6 tahun apabila terdakwa tidak sanggup membayar.

Vonis pengadilan militer ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Menanggapi kedua putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksda TNI Anwar Saadi mengapresiasi dan menyampaikan bahwa perkara korupsi penyalahgunaan dana TWP AD ini diproses secara koneksitas dengan memperhatikan siapa pelakunya yaitu bersama-sama sipil dan militer, serta titik berat kerugiannya yaitu ada pada kepentingan TNI.

Dampak dari perkara ini tidak sekadar kerugian finansial, yakni uang yang menjadi hak prajurit belum diterima sama sekali, sebab langsung dipotong. Akibatnya, uang yang semula diharapkan bisa jadi rumah, justru diselewengkan oleh para terdakwa.

Kerugian lainnya tidak semata-mata berupa uang prajurit yang hilang. Lebih dari itu, berdampak terhadap kesejahteraan prajurit dan keluarganya, karena masih banyak prajurit yang belum memiliki rumah layak huni bahkan di tingkat perwira sekalipun, sementara uang mereka diselewengkan oleh para terdakwa.

Tak hanya itu, perkara ini menimbulkan kerugian terhadap TNI AD, dalam hal ini program pimpinan Kepala Staf TNI AD (Kasad) dan Komandan Satuan yang seharusnya dapat menyejahterakan prajurit berupa rumah TWP menjadi tidak terwujud.

Dampak lanjutannya adalah moral prajurit menjadi tidak semangat, menurunnya profesionalisme dalam tugas pokok di bidang pertahanan negara.

JAM-Pidmil juga menekankan kepada Tim Penyidik Koneksitas dan Tim Penuntut Koneksitas bahwa penanganan perkara korupsi TWP AD jangan hanya sekadar menghukum orang di penjara.

Hal yang lebih penting yakni melalui mekanisme acara pemeriksaan koneksitas yang melibatkan stakeholder aparat penegak hukum ini baik dari TNI diantaranya atasan yang berhak menghukum (Ankum), perwira penyerah perkara (Papera), polisi militer, oditur dan hakim militer dan juga jaksa pada JAM Pidmil harus semaksimal mungkin mengembalikan uang prajurit dan aset-aset hasil korupsi lainnya yang berada pada pihak ketiga.

Dari dua perkara ini, JAM-Pidmil melalui mekanisme koneksitas sudah menyita sekitar 184 sertifikat aset tanah bangunan, uang senilai Rp 12 miliar, termasuk barang-barang hasil korupsi lainnya dari pihak ketiga yang menjadi barang bukti untuk dirampas negara dalam hal ini Mabes TNI AD, sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Koneksitas.

Upaya penelusuran aset-aset hasil korupsi ini tidak boleh berhenti sampai putusan pengadilan militer dibacakan oleh Majelis Hakim Koneksitas.

Penelusuran aset akan terus dilanjutkan berkoordinasi dengan tim pemulihan aset yang akan dibentuk bersama-sama dengan tim Mabes TNI AD.

Tuntutan maksimal yang disampaikan Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur dan Jaksa JAM-Pidmil di persidangan, diharapkan bisa memberikan efek jera disamping pidana tambahan uang pengganti guna dapat mengembalikan kerugian semaksimal mungkin.

Hal lain yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan mengingat sulitnya pembuktian dari kedua perkara tersebut.

Dari kedua perkara ini, terdapat fakta di pengadilan yang menunjukkan begitu kuatnya unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dilakukan oleh para terdakwa, tidak adanya rasa penyesalan dari para terdakwa, adanya tindakan terdakwa yang bertujuan menyulitkan jalannya proses persidangan, serta tindakan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, di samping syarat formil dan materiil lainnya.

Para terdakwa seakan-akan tidak menyadari bahwa uang yang digunakan adalah uang milik prajurit untuk ikut serta dalam program TWP ini.

JAM-Pidmil terus berkoordinasi dengan Mabes TNI AD dan Oditur Militer Tinggi Jakarta dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset perkara korupsi TWP AD sampai dengan putusannya berkekuatan hukum tetap.* (Rika)