Jakarta – MCN.com
-Rapat Anggota Tahunan Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan (INKOP-TKBM) Tahun Buku 2021 berlangsung di Hotel Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat,Senin-Selasa (20-21/6/2022). Rapat mengambil tema “Mempertahankan Eksistensi, Peran, dan Fungsi Koperasi TKBM Sebagai Pengelola TKBM di Pelabuhan Dalam Pengejawantahan Nilai-Nilai Konstitusi”
Pengurus Inkop-TKBM, Edward, mengatakan rapat seperti ini dilaksanakan setiap tahun, dan merupakan kewajiban sebagai pengurus koperasi TKBM.
Ada beberapa masalah yang ikut dibicakan karena menjadi masalah yang berkepanjangan, yakni yang terkait dengan terbentuknya peran SPK dan pemangkasan birokrasi. Pemangkasan ini sepertinya mengarah pada Koperasi TKBM di seluruh pelabuhan Indonesia, khusus terkait dengan regulasi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
“Memang masalah ini cukup berkepanjangan dan meresahkan anggota koperasi TKBM di seluruh Indonesia karena ada wacana ingin mengalih pengelolaan TKBM kepada badan hukum lain,” tutur Edward.
Edward meminta kepada pemerintah agar sebijak mungkin hal ini tidak terjadi dan Inkop selaku koperasi pengelola TKBM di pelabuhan.
Menghadapi persoalan ini, kata Edward, pihaknya akan melakukan langkah-langkah persuasif. Pertama, hasil output SPK yang hari ini sudah dikeluarkan 75 persen itu menandakan ada kesepatakan. Kedua, pindah alih kelola kewenangan TKBM ke PBM dan Pelindo dipertanyakan dasar hukumnya.
“Tentu saja kami mempertanyakan, apa regulasinya kalau SKB itu dicabut. Apa regulasi pengganti bagi kami yang bekerja di pelabuhan ini. Koperasi TKBM ini,” tanya Edward.
Keterkaitan koperasi adalah anggotanya simultan, bukan sendiri. Berbicara soal alih daya,sehingga koperasi TKBM ditinggalkan, ini tindakan yang tidak benar. Koperasi dijamin, dilindungi, ada undang-undangnya.
Menurut Edward, kalau koperasi ada permasalahan, bukan berarti harus mencabut SKB. “Kita cari makan setiap hari di pelabuhan, mengelola TKBM melalui sebuah wadah. Kenapa kita memikirkan tentang perusahaan? Bukankah koperasi adalah soko guru ekonomi kita. Koperasi ini sudah 30 tahun mengelola TKBM ini di pelabuhan. Maka kami minta pemerintah untuk memahami persoalan ini. Hari ini kita mendukung koperasi dan menjadikan koperasi sebagai soko guru. Tidak ada pengalihan koperasi ini kepada perusahaan. Koperasi itu punya banyak orang, keuntungannya bagi buruh. Perusahaan TKBM itu punya satu orang, keuntungannya untuk keluarga pemilik,” tegas Edward. * (Rika)
#MCN/RZ-HN/RED
More Stories
KAPAKA, Militer, dan Jigsaw: Kompetisi Menangkap Tikus di Negara Ngacoceria
Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan : Ucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Musrenbangnas RPJM Tahun 2025-2029, Pj Gubernur Papua Barat: Masih Tinggi Ketergantungan Daerah Pada Pusat