Juni 27, 2026

Konkrit, Ini Usulan Rekan Indonesia di RUU HAM

Spread the love

Loading

 

JAKARTA – Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia masih perlu diperkuat, khususnya terkait pengaturan hak atas kesehatan. Organisasi tersebut mengajukan sejumlah usulan agar RUU HAM tidak hanya memuat norma umum, tetapi juga mampu menjamin perlindungan kesehatan secara nyata bagi seluruh warga negara.

Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho, mengatakan bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian fundamental dari HAM yang harus diatur secara lebih komprehensif dalam RUU tersebut.

“Selama ini pengaturan hak atas kesehatan dalam RUU HAM masih bersifat umum. Padahal, perlindungan hak atas kesehatan membutuhkan pengaturan yang lebih rinci agar dapat diimplementasikan secara efektif,” kata Agung, Jumat (26/6).

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek penting yang belum mendapat perhatian memadai dalam draf RUU HAM. Di antaranya terkait standar pelayanan kesehatan berbasis HAM, larangan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, perlindungan hak pasien, jaminan kesehatan jiwa, hingga mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban pelanggaran hak atas kesehatan.

Sebagai bentuk penguatan, Rekan Indonesia mengusulkan penambahan beberapa ayat dalam Pasal 50 RUU HAM. Salah satu usulan utama adalah penegasan kewajiban negara untuk menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang dapat diakses, diterima, dan bermutu bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Selain itu, Rekan Indonesia juga mengusulkan agar setiap individu dijamin haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, manusiawi, tepat waktu, terjangkau, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi kesehatan yang benar, memberikan persetujuan tindakan medis, memperoleh second opinion, dan mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan data kesehatan juga dinilai perlu ditegaskan dalam RUU HAM.

Tidak hanya itu, Rekan Indonesia menekankan pentingnya pengaturan mengenai kesehatan jiwa. Negara, menurut organisasi tersebut, harus memiliki kewajiban untuk menjamin pelayanan kesehatan jiwa, mencegah praktik pemasungan, dan melindungi masyarakat dari stigma maupun diskriminasi berbasis kondisi kesehatan.

Rekan Indonesia juga mengusulkan penambahan Pasal 50A yang melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Larangan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, termasuk berdasarkan status sosial, kondisi ekonomi, usia, jenis kelamin, disabilitas, agama, suku, ras, pilihan politik, maupun status kepesertaan jaminan kesehatan, juga diusulkan untuk diatur secara tegas.

Agung berharap RUU HAM yang tengah disusun pemerintah dapat menjadi instrumen hukum yang benar-benar mampu melindungi hak atas kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

“Negara harus memastikan bahwa setiap orang memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, manusiawi, dan bebas diskriminasi. Karena pada akhirnya, hak atas kesehatan adalah bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.