Mei 19, 2026

Dugaan Kejanggalan Putusan Hakim PA Jaktim, Bawas MA Diminta Bertindak

Spread the love

Loading

 

JAKARTA – Penanganan perkara sengketa rumah waris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kini menyisakan tanda tanya besar bagi pihak tergugat. Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pun didesak untuk segera mengeluarkan hasil aduan terkait kinerja Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur yang dinilai keliru tidak transparan dan profesional mengenai pihak” yang dijadikan saksi di dalam putusan Penetapan Perwalian. Dimana terdapat kejanggalan yang sangat krusial. Dan atas kejanggalan yang ada pihak PA Jaktim seakan – akan abai bahwa hal tersebut hanyalah karena human error dan kesalahan ketik atau penginputan data semata.

Lebih lanjut, menurut Imam Nugroho, S.H., selaku Kuasa Hukum dari pasangan suami istri Retno Isti dan Sugiarto, mengungkapkan adanya dugaan ketidakkonsistenan produk hukum berupa penetapan perwalian. Penetapan inilah yang menjadi pondasi utama dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak lawan.

Demi meluruskan keadilan, Imam mengaku telah melayangkan surat aduan secara langsung dengan mendatangi kantor Bawas MA sejak Februari 2026 lalu.

“Kita sudah (melapor) sejak Februari, namun belum ada hasil atas aduan dengan nomor 0545/BP/A.SIWAS/II/2026 dan 0596/BP/A/II/2026. Kami meminta Bawas MA agar segera memberikan hasil aduan karena masalah ini sudah terlalu berlarut-larut,” tegas Imam Nugroho kepada awak media.

Imam Nugroho,SH

*Duduk Perkara Sengketa Rumah Waris*

Persoalan ini bermula ketika kliennya, Sugiarto, berniat baik untuk mengambil alih rumah warisan bersama milik orang tua dari istrinya, Retno Isti. Rumah yang ditaksir bernilai kurang lebih Rp440 juta tersebut ditebus melalui transaksi kekeluargaan antarsaudara, lengkap dengan bukti perjanjian serta kuitansi resmi.

Namun, prahara muncul pasca meninggalnya orang tua dan salah satu saudara kandung Retno. Anak dari almarhuman istivera saudara kandung (ibu retno.-red) tersebut tiba-tiba melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Jakarta Timur.

Hal yang mengejutkan pihak tergugat terjadi saat putusan dibacakan. Majelis hakim justru memutuskan perkara mengenai pembagian waris, bukan terkait dalil PMH yang awalnya digugat.

*Temuan Tiga Versi Penetapan Perwalian*

Kejanggalan dalam kasus ini semakin mencuat saat Imam Nugroho menelusuri bukti P-8 terkait penetapan perwalian anak (penggugat) oleh paman mereka, Puji Bagus Siswantoro, melalui perkara nomor 326/Pdt.P/2023/PA.JT. Dari hasil penelusuran, ditemukan tiga versi berbeda untuk satu nomor penetapan yang sama.

“Versi pertama di dalam surat somasi mencantumkan saksi Mahesa Agnii dan Zamaludin. Versi kedua muncul saat persidangan; dalam bukti P-8 yang diajukan penggugat, nama saksi berubah menjadi Istika Romaheni dan Triyanto,” urai Imam.

Kejutan tidak berhenti sampai di situ. Saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, mereka justru menemukan versi ketiga yang isinya bertolak belakang.

“Di dalam sistem resmi MA, nomor perkara 326/Pdt.P/2023/PA.JT tersebut ternyata mencantumkan nama pemohon dan substansi permohonan yang sama sekali berbeda, bukan atas nama Puji Bagus,” bongkar Imam.

Atas rentetan kejanggalan hukum ini, Imam Nugroho menyatakan telah resmi mengajukan memori Kasasi. Ia berharap agar Mahkamah Agung dapat meneliti berkas perkara ini secara objektif demi memberikan keadilan yang hakiki bagi kliennya.