Jakarta – MCN.com – Saksi ahli hukum Tipikor, Alexander Marwata, memberikan keterangan terkait aspek perhitungan kerugian negara dalam sidang lanjutan Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
Alexander Marwata dihadirkan memberi keterangan sebagai ahli hukum Tipikor, untuk terdakwa Hans Falitha Hutama, Dirut PT Berkah Manis Makmur.
Alexander Marwata menegaskan bahwa hasil audit, baik dari internal maupun independen, tidak otomatis bersifat mengikat, melainkan hanya menjadi bahan pertimbangan.
“Tidak ada batasan siapa, sih, yang melakukan audit. Putusan MK jelas. Penyidik sendiri bisa menentukan kerugian negara. Apakah nanti hasil audit itu diterima majelis hakim, itu kewenangan majelis. Majelis hakim yang menentukan kerugian negara,” ujar Marwata.
Menurut Marwata, aturan audit itu semacam panduan buat majelis bagaimana menghitung kerugian negara. Kemudian hasil audit itu digabungkan fakta-fakta persidangan lainnya. kalau ternyata dalam proses persidangan itu ada bukti lain yang mengarah kepada kerugian negara.
“Kalau auditor (independen) menghitung ada kerugian negara, itu urusan dia. Tanggung jawab profesionalnya ada di dia, nanti kemudian diuji di pengadilan, ya sudah. Kalau majelis tidak setuju, ya sudah. Kredibilitas auditor dipertanyakan,” tambah Marwata.
Alexander Marwata mengatakan, audit internal bisa dijadikan acuan, bisa juga tidak. Bahkan audit independen pun hanya sebatas panduan, bukan kebenaran mutlak.
Alexander lebih lanjut mengatakan bahwa angka kerugian negara tidak bersifat final, tapi disesuaikan dengan fakta persidangan. “Misalnya, dalam kasus ini, hitungan awalnya bisa mencapai Rp 500 miliar, tetapi setelah diteliti dengan bukti lain berkurang menjadi Rp199 miliar,” jelasnya.
Majelis Hakim pada akhirnya yang akan menggabungkan hasil perhitungan auditor dengan fakta persidangan lain.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hans Falitha Hutama, Soesilo Aribowo, mengatakan majelis hakim memiliki kewenangan menilai kerugian negara secara mandiri tanpa harus terpaku pada audit lembaga tertentu.
“Prinsip hukum progresif menekankan pada keadilan dan kemanfaatan, bukan sekadar prosedural. Kalau majelis hakim dengan logika hukumnya melihat ada hal yang berbeda, tentu bisa mengambil keputusan yang lebih adil,” ujar Soesilo.* (Rika)
More Stories
Waspada Daeli Bantah Fairza Maulana Aktor Utama Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta 2022-2024
Sidang Kasus Importasi Gula Berlanjut, Agus Sudjatmoko: Dakwaan Jaksa Lemah Secara Substansial dan Formil
Waldus Situmorang SH: Hutang PT Petro Energy Sudah Dijamin LPEI Sesuai Kesepakatan Awal