Jakarta – MCN.com – Sidang perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2022-2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.
Para terdakwa yang dihadirkan, yakni Iwan Hendry Wardhana (mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta), Mohamad Fairza Maulana (mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta), dan Gatot Arif Rahmadi (pemilik penyelenggara acara (EO) Gerai Production (GR PRO).
JPU mendakwa mereka telah merugikan keuangan negara senilai Rp 36,31 miliar akibat merekayasa bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran sebenarnya.
Waspada Daeli dan Santo Sinaga, usai persidangan, menegaskan kembali bahwa klien mereka, Fairza Maulana alias Keta menjadi korban dan kambing hitam dalam kasus ini. “Dia bukan pelaku utama, hanya menuruti perintah atasan,” tegas Waspada Daeli kepada awak media, Selasa (29/9/2025).
Waspada Daeli juga mengatakan bahwa sejak awal, Fairza diskenariokan agar bisa menjadi kambing hitam dalam perkara ini sehingga semua perbuatan korupsi ini dibebankan kepadanya. Sementara perintah itu berasal dari atasannya. “Jadi tidak benar kalau Fairza jadi aktor utama,” ujar Waspada Daeli.
Kuasa Hukum Fairza juga mempersoalkan laptop milik kliennya dan HP milik Gatot yang dihancurkan oleh pihak lain. “Ini upaya menutupi jejak,” tutur Waspada Daeli.
Hal mengejutkan yang diungkapkan Waspada Daeli adalah upaya memaksa Fairza untuk pasang badan dengan imbalan mendapatkan Rp 1 miliar dan keluarganya aman.
Waspada mengatakan uang Fairza sebesar Rp 1 miliar yang disita penyidik, tidak seluruhnya uang itu berasal dari tindak pidana korupsi. Uang sebesar Rp 430 juta merupakan hasil penjualan rumah dan juga tabungan lainnya yang akan digunakan untuk biaya umroh dan tabungan pendidikan anak.
JPU mendakwa Iwan menikmati uang Rp 16,2 miliar, Gatot Rp 13,52 miliar, dan Fairza Rp 1,44 miliar.
Waspada Daeli menegaskan, Fairza tidak pernah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dia hanya Plt. Kewenangan sebagai KPA itu ada pada kepala bidang periode 2022-2023.
Tim hukum lainnya, Santo Sinaga, mengatakan terdakwa Gatot sendiri dalam sidang menegaskan bahwa Fairza bertindak atas perintah atasan.**(Rika)
More Stories
Saksi Ahli Alexander Marwata Tegaskan Majelis Hakim Berwenang Tentukan Kerugian Negara
Sidang Kasus Importasi Gula Berlanjut, Agus Sudjatmoko: Dakwaan Jaksa Lemah Secara Substansial dan Formil
Waldus Situmorang SH: Hutang PT Petro Energy Sudah Dijamin LPEI Sesuai Kesepakatan Awal