Juni 18, 2026

Yayasan Media Berkat Nusantara Klarifikasi Terkait Pelaksanaan Program MBG Badan Gizi Nasional, Kuasa Hukum Timoty Ezra Simanjuntak: Tak Ada Penyelewengan

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Konferensi pers Klarifikasi Yayasan Media Berkat Nusantara Terkait Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata digelar di Swissbell Hotel, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025)

Tujuan dari konferensi pers ini guna menyampaikan klarifikasi dan informasi resmi dari Yayasan Media Berkat Nusantara terkait permasalah yang terjadi. Pihak yayasan diwakili kuasa hukum dari Kantor Huku S&P Office, yakni Timoty Ezra Simanjuntak, S.H, M.H, Nico Hermawan Sipayung, S.H dan Ekawati SH.

Timoty Ezra Simanjuntak mengatakan, pada beberapa hari belakangan ini merebak muncul isu dan asumsi dari beberapa pihak terkait dengan pelaksanaan makan bergizi gratis. Salah satu pihak yang mencuat media adalah Ibu Ira yang membawa perkara ini ke ranah pidana, sehingga pihak Yayasan Media Berkat Nusantara berniat untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

Timoty juga mengatakan, bahwa dengan mempertimbangkan arahan dari Kepala Badan Gizi Nasional dan mempertimbangkan untuk tidak membuat gaduh, maka menegaskan beberapa poin penting, sebagai berikut:

Pertama, pembayaran dari instansi sudah ada di dalam rekening dan tidak berubah. “Ini tidak sesuai dengan tuduhan penalangan dana. Itu sangat jauh,” ucap Timoty didampingi Nico Hermawan Sipayung, S.H dan Ekawati SH.

Kedua, bahwa pembayaran sudah diterima, sudah di-keep. “Tidak dilakukan penyelewengan oleh yayasan. Akan tetapi ada perbedaan pendapat terkait perhitungan,” ujarnya.

Ketiga, bahwa pihak Yayasan Media Berkat Nusantara bersama Tim Pengelolaan Dapur tersebut membutuhkan data yang konkret, yaitu data pendukung yang transparan dan akuntabel.

Keempat, bahwa Yayasan Media Berkat Nusantara memegang prinsip itikad baik, yaitu menjaga satu rupiah uang negara yang ditransfer ke rekening. “Jadi kami harus mengutamakan prinsip kehati-hatian, data pendukung harus akuntabel, harus transparan. Kita mencegah penyelewengan dana. Karena ini proyek nasional dan yang harus didukung,” jelas Timoty

Kelima, terkait pertanggungjawaban (keuangan, dll) tersebut sedang dalam proses. “Kami melakukan undangan kepada kuasa hukum dari Ibu Ira. Beliau sampaikan juga mau di-reschedule. Ini untuk pertemuan hari Rabu (30/4/2025) nanti. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka dilaksanakan konferensi pers ini.Jadi, tidak ada penyelewengan dana, itikad baik dijaga (uangnya masih ada) dan data pendukung harus konkret. Tak mungkin kami membayar tanpa data yang tepat,” tutur Timoty kepada awak media di Swiss Café, Swissbell Hotel, Jl. Raya Kalibata No 22, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Kepada awak media yang bertanya, Timoty menjelaskan, bahwa perlu dipahami, bahwa di dalam kontrak dan pelaksanaan kontrak pasti ada perbedaan. Itu yang sedang dicari jalan keluarnya melalui data pendukung yang konkret. Kita tetap bekerja sesuai kontrak. “Sekali lagi, kalau sesuai kontrak, ya itu sesuai kontrak. Tapi saya sampaikan lagi, data pendukung itu harus konkret,” tambahnya.

“Yang kita fokuskan ialah kontrak dengan pihak mitra. Kalau alur pembayarannya pasti dari Badan Gizi Nasional dulu, lalu ke rekening yayasan. Masih ada uangnya. Prinsipnya, kata Kepala BGN, satu rupiah uang negara harus dijaga, jangan timbulkan persepsi main bayar-main bayang saja,” ungkapnya.

Timoty menyayangkan Ibu Ira yang terlalu cepat masuk pada proses hukum di Polres Jakarta Selatan. “Kita menyesalkan, karena kita berpikir, ini ranah transaksional perdata dimana sudah ada kontrak. Harusnya pidana itu menjadi langkah terakhir, bukan langkah awal. Makanya kami sangat menyayangkan. Kami dari yayasan berdiam diri dulu sambil menunggu waktu yang tepat. Kami sudah konsultasi ke Kepala BGN dan semua jajaran. Karena kita menjaga bahwa proses Makan Bergizi Gratis ini harus berjalan,” tandasnya.

Dia mengingatkan, kalau kita mau klaim sesuatu, dipastikan dulu bahwa data kita cukup. Data yang cukup itu saja belum tentu valid, karena kita tahu data itu bisa dimanipulatif.

Timoty menegaskan, posisi pihak yayasan sekarang sudah mengajukan surat untuk melakukan pembayaran. “Kita sudah menyambut bola. Isi kontrak sudah kita ikuti,” kata dia.

Di Indonesia, kata Timoty, sangat sering terjadi, ketika orang tidak membayar uang maka dia dilaporkan ke pidana. “Ini keliru. Saya mengatakan, bahwa uang masih ada di Yayasan Media Nusantara. Ini jelas, ya. Ini proyek negara, tidak mungkin kita selewengkan. Dan masih 19 hari. Lebih baik pidana itu tahap terakhir, maka saya mengundang kuasa hukum dari Ibu Ira. Intinya segera kita buka ruang komunikasi, ayo datang. Tapi tetap dibayar. Uang yang dituduhkan itu nanti kita berproses di hari Rabu,” pungkasnya. ** (Rika)