Jakarta – MCN.com – Sidang kasus perkara hukum di Pengadilan Negeri perlu efisiensi waktu. Sidang yang digelar hingga malam hari tentu mempengaruhi kualitas hakim, jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum.
Banyak kali hal akibat dari saat dimulai waktu sidang yang sudah di atas pukul 14.00 WIB. Bila banyak saksi yang dihadirkan, sidang itu bisa berakhir tengah malam.
Sementara beberapa hakim yang memimpin sidang itu bukan lagi berusia muda. Jadi, mengapa waktu sidang tidak diketatkan saja agar hakim, jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum tidak menderita karena sidang yang lama.
Hal ini dikemukakan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono. Menurut Maryono, waktu sidang di PN Jakarta Utara biasanya pada pukul 8.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB untuk Senin-Kamis.
Namun sangat sering sidang kasus pidana justru dimulai pukul 14.00 WIB. Proses sidang bisa berlangsung hingga malam hari, bahkan lebih larut lagi.
Hal itu terjadi karena harus butuh waktu mendatangkan para terdakwa dari lapas dan rutan. Juga karena keterlambatan jaksa dan alat bukti serta saksi-saksi dalam persidangan tersebut.
Proses sidang yang lama membawa kelelahan fisik pada mereka yang sudah berumur, entah hakim, jaksa, terdakwa, mau pun saksi-saksi.
Demi efisiensi waktu kerja hakim dan jaksa, maka perlu disepakati kembali waktu sidang mulai dari pagi hari, terutama untuk kasus pidana.
“Mudah-mudahan kita bisa menggunakan jam kerja seefektif mungkin, misalnya dimulai pukul 09.00. Jangan sampai sidang kasus pidana pada pukul 14.00 WIB. Kasihan hakimnya, apalagi ada hakim yang sudah tua. Mereka bisa menderita di jam-jaman itu,” tutur Maryono.
Humas PN Jakarta Utara itu menambahkan, bahwa semua pihak tentu berharap persidangan bisa lebih tepat waktu dan efektif.
Hal itu juga berkaitan dengan kerja sama antara PN dan lapas dan rutan di mana para terdakwa sedang ditahan. Koordinasi dengan lapas dan rutan, kata Maryono, biasanya sudah dipersiapkan selama seminggu sebelum hari persidangan.
Atas dasar itu semua, Maryono berharap sebelum sidang dibuka, baik jaksa maupun penasihat hukum sudah mempersiapkan semua alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan. Semuanya demi kebaikan bersama.
**(Rika)
More Stories
Harvey Moeis Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Kuasa Hukum Junaidi: Jaksa Campurkan UU Sektoral dan UU Korupsi
Pleidoi Dirut RBT Suparta: Niat Baik Bantu Negara Malah Masuk Penjara
Suwito Gunawan Tak Terima Bayar Ganti Rugi Rp 2,2 Triliun