Jakarta – MCN.com
-Kasus Dugaan pengeroyokan sepasang suami istri dari tahun 2021 hingga saat ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 31 / Pid.B / 2024 / PN. JKT. BRT, dengan Jaksa Bharoto, S.H., Panitera : Lis Mardiana, S.H., Hakim Ketua : Yuswardi, S.H MH., Hakim Anggota : Kristijan Purwandono D, S.H, MH., Esthar Oktavi, S.H, MH. Senin 26 februari 2024.
Sidang ke enam yang digelar diruang Ali Said nomor 6 menghadirkan terdakwa yang berinisial, JP, CV, WWC dan saksi berinisial SK untuk dimintai keterangannya.
Menurut pengacara dari SK Irvan Maulana, S.H. Yang beralamat Kantor di Cimanggu Permai, jl majapahit 1 blok 5 no 19 Bogor menjelaskan sebagaimana kita ketahui semua sidang hari ini adalah sidang yang ke enam, lanjutan pada sidang kelima yang kemarin sempat tertunda, di mana saudara saksi SK menghadiri proses persidangan walaupun mengalami gangguan psikis
Tanggapan saya untuk hasil sidang hari ini, saya berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan, atas kehadirannya. Hari ini merupakan sidang ke enam. Pada sidang kelima kemarin sempat tertunda, di mana saksi dari saudari SK mengalami gangguan mental saat persidangan.
Dalam persidangan saudara SK hanya mau membela suaminya ADP pada saat kejadian tersebut.
Setelah mendengar kesaksian saudara SK sidang pun ditutup dan akan dilanjut pada tanggal 5 Maret 2024 dengan menghadirkan atau mendengarkan saksi dari pihak Para Terdakwa Dan juga kemungkinan bila akan menyerahkan bukti-bukti surat. tutup Irvan Maulana, S.H.,
** {Ode&Rika}
More Stories
Kasad Rayakan Natal Bersama dan Tinjau Renovasi Panti Asuhan Bait Allah di Medan
Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Metro Jakarta Timur Adakan Cooling System Demi Kamtibmas
Refleksi Diri Pelajar dan Mahasiswa Papua di Cianjur