JAKARTA – MCN.com
-Tugas Ombudsman RI adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Bagaimana tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada 2022?
Bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/12/2022) Ketua Ombudsman RI Dr. Mokhammad Najih mengumumkan hasil survei pelayanan publik oleh penyelenggara negara, yaitu Kementerian, lembaga, pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota.
Survei dilakukan terhadap 587 instansi dengan perincian 25 kementerian, 14 lembaga, 34 provinsi, 98 pemerintahan kota, dan 415 kabupaten.
Penilaian pada Kementerian dilakukan terhadap 541 unit layanan dan 175 produk layanan. Pada lembaga, dilakukan terhadap 524 unit layanan dan 87 produk layanan; pada pemerintahan provinsi dilakukan pada 117 unit layanan dan 119 produk layanan; pada pemerintahan kota dilakukan pada 640 unit layanan dan 191 produk layanan. Pada pemerintahan kabupaten survei dilakukan pada 2.719 unit layanan dan 322 produk layanan. Hasil penilaian dimasukan dalam 4 kualitas: tertinggi, tinggi, rendah, sangat rendah; dan 3 zonasi: zona hijau, zona kuning, zona merah.
Adapun hasil rekapitulasi penilaian standar kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 adalah 21 kementerian bernilai zona hijau, 4 zona kuning, dan tidak ada yang masuk dalam kategori zona merah.
Dari 14 lembaga negara dan lembaga pemerintahan yang disurvei, 9 masuk zona hijau, 5 zona kuning, dan tak ada yang masuk zona merah.
Pada pemerintahan provinsi, terdapat 14 provinsi berkategori zona hijau, 13 provinsi zona kuning, dan 2 provinsi zona merah.
Dari 98 pemerintahan kota, 54 masuk zona hijau, 43 zona kuning, dan 3 zona merah.
Pada pemerintahan kabupaten, 170 kabupaten masuk zona hijau, 186 zona kuning, dan 59 zona merah.
Sedang, dari 586 instansi yang disurvei, 272 instansi (46 persen) masuk zona hijau, 250 instansi (42 persen) zona kuning, dan 64 instansi masuk zona merah.
Di tingkat pemerintahan kota dan kabupaten terjadi perkembangan yang cukup signifikan. Terdapat kenaikan persentase kepatuhan pelayanan publik di pemerintahan kota (49,30 persen) dan pemerintahan kabupaten (29,28 persen) dibanding tahun 2021. Sementara pada kategori lembaga terjadi penurunan kepatuhan pada pelayanan publik sebanyak 15,71 persen dibanding dengan 2021.
Seperti dikatakan oleh Presiden Joko Widodo bahwa kinerja pemerintahan negara diukur dan dilihat dari output yang dirasakan masyarakat.
Ketua Ombudsman berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
“Pencapaian zonasi hijau disebabkan adanya komitmen dan keinginan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan perubahan dan meningkatkan kualitas pelayanan sesuai standar, dan menjalankan pengelolaan pengaduan masyarakat dengan lebih maksimal,” tuturnya.
#MCN/RIKA/RED
More Stories
KAPAKA, Militer, dan Jigsaw: Kompetisi Menangkap Tikus di Negara Ngacoceria
Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan : Ucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Musrenbangnas RPJM Tahun 2025-2029, Pj Gubernur Papua Barat: Masih Tinggi Ketergantungan Daerah Pada Pusat