Januari 10, 2025

SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES JAKARTA PUSAT UNGKAP 1.590 BUTIR EKSTASI

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.590 butir. Satu tersangka masih dalam pengejaran polisi. Ancaman hukuman berat dihadapi para pelaku.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers ungkap kasus mingguan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2022)

Konferensi pers dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar., S.I.K yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Sam Suharto., S.H., M.H. dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Rio Hangwidya Kartika., S.T.K., S.I.K.

Kompol Rango Siregar menyampaikan, awalnya polisi mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar diwilayah Jakarta Pusat, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

“Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening,” ujarnya diawal rilis.

Adapun pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial DR dan DSW yang merupakan kurir. Pelaku diamankan di Jl. Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 14.40 WIB.

“Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir,” ungkap Kompol Rango.

Sat Resnarkoba masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut,” ujarnya.

Kasat Narkoba menyampaikan barang tersebut rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota.

Diakhir rilisnya, Kompol Rango menyampaikan, total barang bukti narkotika jenis ekstasi yang berhasil diamankan senilai Rp. 960.000.000 dan telah menyelamatkan 3.200 jiwa.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. * (Rika)

#MCN/RZ-HN/RED