Februari 15, 2026

Sebagai Saksi Mahkota, Tak Ada Bukti Keterlibatan Muhammad Syafei Dalam Kasus Suap Hakim, PH Juniver Girsang Konfirmasi Tuduhan Hanya Asumsi

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Syafei, Dr. Juniver Girsang, S.H, M.H menegaskan bahwa samasekali tidak terbukti keterlibatan kliennya dalam kasus suap hakim terkait perkara minyak goreng. Hal ini ditegaskan setelah Syafei menjadi saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (13/2/2026).

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa lainnya yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri mengakui bahwa Syafei tidak terlibat dalam kasus ini. “Sudah jelas, tuduhan keterlibatan M. Syafei ini hanya sebuah asumsi, bukan fakta, karena diakui sendiri oleh Marcella dan Ariyanto,” ujar Juniver Girsang.

Selama persidangan, tim hukum mengkonfirmasi satu demi satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Syafei. Berikut poin-poin konfirmasi dari Syafei:

– Tidak pernah ada pembicaraan mengenai uang Rp 20 miliar seperti yang didakwakan, tidak pernah menghubungi Ariyanto, dan tidak berhubungan dengan Marcella terkait uang tersebut. Ia terakhir bertemu Marcella pada tahun 2023 dan tidak berkomunikasi saat bertemu di pengadilan.
– Baru mengetahui tuduhan tersebut saat membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyatakan tidak menguasai uang yang disebutkan.
– Menyatakan heran dengan dakwaan tentang pembicaraan di hotel beserta bukti rekaman CCTV, karena hingga kini CCTV tersebut tidak pernah diperlihatkan.

Syafei juga menjelaskan secara rinci mengenai sumber penghasilan, kendaraan, tanah yang dimilikinya, serta penghasilan istrinya. Ia menyatakan memberikan uang Rp 20 juta setiap bulan kepada istrinya, dengan sumber penghasilan dari gaji, honor konsultan, dan bisnisnya. Ia juga mengaku bingung ketika dipanggil kejaksaan dan langsung dijadikan tersangka, karena tidak pernah terlibat dalam kontrak yang menjadi permasalahan dalam kasus ini.

Marcella Santoso mengaku tidak ada pembicaraan dengan Syafei mengenai persiapan uang Rp 20 miliar dan menyatakan Syafei tidak aktif dalam perkara ini. Sementara itu, Ariyanto Bakri juga mengatakan bahwa penyerahan uang kepada hakim dan panitera dilakukan secara mandiri dan pada saat itu ia tidak mengenal Syafei.

“Tidak ada bukti, M. Syafei menyerahkan uang atau mengatur uang. Semua hanya asumsi. Harapan kita, majelis hakim bisa menimbang fakta-fakta persidangan yang ada. Seharusnya dan selayaknya, untuk keadilan dan kebenaran, beliau ini harus bebas,” tegas Juniver Girsang.