Februari 17, 2026

PH Wa Ode Nur Zainab Pertanyakan Ahok Belum Hadir Pada Sidang Terdakwa Hari Karyuliarto

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018–2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (29/1/2026) menghadirkan dua saksi mantan pejabat Pertamina, Johardi dan Neneng Untung.

JPU menanyakan terkait negosiasi pembelian minyak dari perusahaan Amerika Corpus Christi. Johardi menyatakan Direktur memerintahkan SVP Gas untuk melanjutkan penjajakan dengan supplier internasional, sedangkan Neneng Untung menjelaskan bahwa perusahaan tersebut satu-satunya yang memberi respon positif dan memiliki LNG, setelah penjajakan dalam negeri tidak menemukan atau kurangnya pilihan. Keduanya juga menyebut tidak ada larangan impor minyak pada saat itu, dan LNG yang dibeli bisa dideliver ke terminal minyak Indonesia.

Terdakwa Hari Karyuliarto menyatakan bahwa dirinya bukan pihak yang menjual atau membeli LNG, melainkan Direksi periode 2019-2024. Ia mengaku kecewa karena Ahok dan Nicke Widyawati belum mau hadir di pengadilan, meskipun mereka yang menentukan pembeli LNG berikutnya dan menerima “tampian” dari hasil penjualan. Menurutnya, kerugian terjadi saat pandemi, sedangkan sebelum itu mereka menghasilkan untung.

Penasehat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa Ahok seharusnya hadir karena menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina saat itu dan juga sebagai pelapor perkara. Ia menyebut Ahok perlu menunjukkan di mana kejahatan yang dilakukan Hari, mengingat kerugian terjadi dalam masa kepemimpinannya dan beliau menikmati tampium dari transaksi dengan Corpus Christi tahun 2022 dan seterusnya. Wa Ode juga meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menegakkan hukum dengan adil.

Selain itu, Wa Ode mengungkapkan keluhan terkait laporan audit kerugian negara yang belum pernah diberikan kepada pihak pembelaan, padahal sesuai UU Pasal 150 KUHAP merupakan hak advokat untuk memperoleh dokumen relevan. Ia menyatakan akan menyurati dewan pengawas KPK atau meminta perlindungan kepada DPR RI jika permohonan tetap tidak dikabulkan.

Wa Ode juga memperlihatkan bukti bahwa perjanjian bisnis Pertamina dengan Corpus Christi sudah ada sejak Oktober 2015, yang diketahui Presiden Jokowi saat berkunjung ke Amerika dan diterima oleh Presiden Barack Obama. Perjanjian ini dinyatakan sah dan menguntungkan negara, terutama pascapandemi. Ia menyatakan bahwa kasus ini merupakan kriminalisasi karena tidak ada permufakatan jahat dan merupakan aksi korporasi yang menguntungkan Pertamina, serta berharap ada perhatian dari presiden dan lembaga terkait.

Anggota Tim Hukum Sahala Panjaitan menambahkan bahwa sampai sidang ke-4, tidak ada saksi yang membuktikan perbuatan jahat dari Hari Karyuliarto. Menurutnya, Hari dan Yenny Andayani menjadi terdakwa karena meneruskan kebijakan SVP Nanang Untung, sehingga seharusnya KPK juga mempertimbangkan untuk menjadikan Nanang Untung sebagai terdakwa.

Hari dan Yenny didakwa karena meneken kerjasama pembelian LNG dengan anak perusahaan Cheniere Energy Inc, Corpus Christi Liquefaction. Kontrak awal diteken pada 2013 dan 2014, kemudian digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015.