Februari 17, 2026

Kasus Pembiayaan Fiktif Telkom 2016-2018: PH Waspada Daeli Tegaskan Kesalahan Internal Tak Boleh Dibebankan ke Swasta

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com -Perkara dugaan pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016–2018 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 431,7 miliar kembali digelar pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026).

Dugaan tersebut terjadi antara sejumlah vendor dan empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, dengan tuduhan bahwa vendor menerima dana tanpa mengirimkan barang atau jasa yang dipesan. Pada sidang kali ini menghadirkan 10 saksi, antara lain Habib Reza Nurjaman, Ardi Imawan, Bunyamin, Didik Subianto, Evie Yulia, Agus Widarto, Ananto Muliono, Dwi Agus Mirantono, Siti Aisah, dan Regina.

Kasus ini telah menyeret 11 nama terdakwa, antara lain Andi Imansyah Mufti (Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara); Denny Tannudjaya (Direktur Utama PT International Vista Quanta); Eddy Fitra (Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama); Kamaruddin Ibrahim (Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa); Nurhandayanto (Direktur Utama PT Ata Energi); Oei Edward Wijaya (Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas); Dewi Palupi Kentjanasari (Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri); serta Rudi Irawan (Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya).

Penasehat Hukum terdakwa Andi Imansyah Mufti, Waspada Daeli, menyampaikan bahwa ini merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya menghadirkan saksi Suhartoyo. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, portofolio pekerjaan PT Forthen Catar Nusantara (FCN) sesuai dengan yang dilakukan dalam kasus ini dan termasuk dalam “core business” Telkom Indonesia.

Selain itu, dari keterangan saksi legal Telkom Dwi Indri Lestari diketahui bahwa manual check-list hanya untuk kebutuhan administrasi internal dan tidak memiliki dampak apapun. Waspada Daeli juga menyebutkan bahwa pada sidang sebelumnya terkadang ada saksi yang tidak berkaitan dengan masalah kliennya.

Ia mengajukan pertanyaan penting terkait tanggung jawab pidana: “Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh internal Telkom, sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukum oleh pihak swasta, apakah pihak swasta ikut bertanggung jawab atas pidananya?”

Menurutnya, jika aturan dibuat oleh Telkom, maka tidak rasional jika tanggung jawab pidana kasus pembiayaan yang bukan core business dibebankan kepada pihak swasta. “Sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak swasta, maka pertanggungjawaban pidananya tidak bisa dibebani kepada pihak swasta,” pungkasnya.  **(RN)