Februari 17, 2026

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp 285 Triliun Dalam Persidangan Kasus Korupsi PT Pertamina

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menyampaikan perkembangan terbaru persidangan kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memaparkan detail perhitungan kerugian negara akibat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

“Total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai angka Rp285 triliun. Nilai tersebut terdiri dari komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar 2,7 miliar dolar Amerika dan Rp25,4 triliun, yang nantinya akan ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lainnya pada persidangan mendatang,” ujar JPU Zulkipli.

Temuan BPK didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, mencakup sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, serta penyimpangan pada penjualan solar subsidi.

Salah satu klaster yang menjadi sorotan adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) dengan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun. JPU mengungkapkan bahwa penyewaan ini merupakan hasil persekongkolan jahat dan intervensi pihak swasta termasuk Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan.

“OTM memaksa Pertamina untuk melakukan penyewaan meski perusahaan sebenarnya memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih siap beroperasi. Proses ini dinilai melawan hukum karena tetap dipaksakan tanpa kajian optimal dan melanggar mekanisme pengadaan yang ada,” imbuh JPU Zulkipli.

Selain itu, proses pencampuran bahan bakar (blending) di terminal OTM dianggap bermasalah karena tidak memenuhi standar sertifikasi dan hanya membebani biaya operasional Pertamina secara berlebihan. Hal ini berimplikasi pada kerugian kompensasi negara sebesar Rp13 triliun karena perhitungannya merujuk pada beban biaya yang tidak wajar.

Menanggapi kesaksian sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Mantan Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024, JPU menegaskan bahwa perspektif auditor BPK merupakan bukti hukum yang sah untuk mendeklarasikan kerugian negara secara detail di persidangan. Dengan keterangan ahli ini, JPU meyakini bahwa seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama telah terbukti secara terang dan kuat.