![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Persidangan kasus tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim terkait penanganan perkara korupsi minyak goreng, pencucian uang, serta persekongkolan jahat digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (31/12/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali, Lantai 1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat (Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran) memiliki agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini menyeret enam terdakwa, yaitu Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), M. Syafe’i (staf legal P Wilmar), M. Adhiya Muzzaki (buzzer), dan Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTv).
Terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso dari kantor AALF/LKBH Mitra Justitia diduga memberi suap kepada majelis hakim. Sementara itu, Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar diduga berupaya mencegah atau menggagalkan proses perkara melalui skema social engineering, pemberitaan dengan narasi negatif, serta penghilangan barang bukti.
Kasus bermula dari vonis lepas terhadap sebuah korporasi dalam perkara dugaan korupsi sektor CPO. Setelah penyelidikan mendalam, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat antara kuasa hukum korporasi dan sejumlah hakim yang mengendalikan jalannya persidangan.
Persidangan dengan nomor perkara 106-107-108-109-110-111/Pidsus’-TPK/2025/PN JKT.PST menghadirkan tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi, yaitu M Arief Nuryanta, Wahyu Gunawan, dan Djuyamto.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Effendi, S.H., M.H., bersama anggota Adek Nurhadi, S.H., dan Andi Saputra, S.H., serta dipimpin panitera oleh Pudji Sumartono, S.H. Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini adalah Triyana, S.H., Prabowo, S.H., dan Sigit Sadewo, S.H., sedangkan terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum Henry Yosodiningrat, S.H., Sugiono, S.H., dan rekan.
Para terdakwa didakwakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (RN)



More Stories
Sebagai Saksi Mahkota, Tak Ada Bukti Keterlibatan Muhammad Syafei Dalam Kasus Suap Hakim, PH Juniver Girsang Konfirmasi Tuduhan Hanya Asumsi
Terdakwa Ammar Zoni Didakwa Sebagai “Gudang” Penampung Narkotika Dalam Rutan
Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Pembiayaan Fiktif PT Telkom Indonesia, PH Waspada Daeli Tegaskan Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum Pada klien Saya