Februari 17, 2026

Perkara Perdata Jadi Pidana, Danny Praditya Beri Pledoi Minta Dibebaskan

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isar Gas Group (IAE), Danny Praditya, membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/12/2025).

Di awal pledoi, Danny mengurai latar belakang hidupnya: lahir dari keluarga sederhana, ibunya meninggal saat dia berusia 2 bulan dan diasuh neneknya yang mendirikan sekolah untuk anak tuna netra dan pernah terluka saat berjuang demi kemerdekaan. Kisah perjuangan sang nenek menjadi motivasi hidupnya. Usai kuliah di Jerman, Danny kembali untuk memajukan bangsa dan telah mendedikasikan 20 tahun hidupnya di sektor energi dan pertambangan.

“Saya adalah anak bangsa yang ingin bangsa ini harum di mata dunia. Pledoi ini saya bikin untuk menyatakan saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Danny. Dia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana atau manfaat dari transaksi yang dipersoalkan, dan keputusan yang diambil adalah keputusan bisnis kolektif dengan pertimbangan bisnis, sehingga jalur perdata masih terbuka untuk menyelesaikan hubungan antara PGN dan IAE.

Danny juga menekankan bahwa kesalahan dalam menilai risiko bisnis tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana. Atas dasar itu, dia memohon agar majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan, serta menyatakan bahwa apa yang dia lakukan adalah keputusan bisnis berdasar hubungan perdata.

“Saya tidak meminta belas kasihan, melainkan keadilan yang jernih berdasarkan fakta bahwa tidak ada uang negara yang saya nikmati,” ungkapnya, menambahkan keyakinan bahwa hakim adalah perwakilan Tuhan.

Dalam sidang juga diputarkan video kesaksian anak angkat Danny, yang mengungkapkan bahwa ayah angkatnya itu murah hati, peduli sesama, dan bekerja profesional. Danny juga pernah membantu korban gempa dan tsunami Palu tahun 2018 serta memiliki banyak kegiatan sosial kemanusiaan.

Penasihat Hukum Danny, Michael Shah, SH, MH, menegaskan bahwa perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa bisnis yang keliru dikriminalisasi. Dia menjelaskan bahwa tindakan Danny sebagai Direktur Komersial PGN periode 2016–2019 adalah keputusan strategis untuk menyelamatkan pasar dan pasokan gas nasional dari ancaman defisit, kehilangan pendapatan, dan persaingan.

Kerja sama dengan IAE melalui skema Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan advance payment bukanlah pinjaman atau pembiayaan ilegal, melainkan pembayaran di muka pembelian gas. Keputusan itu juga bukan keputusan pribadi, melainkan hasil rapat direksi secara kolektif yang telah melalui kajian komersial, mitigasi risiko, konsultasi dengan regulator Kementerian ESDM, dan legal opinion dari konsultan hukum independen.

Dukungan juga datang dari Koperasi Bajaj Gas (Kopagas), komunitas binaan Danny yang hadir menyaksikan persidangan. Tim penasihat hukum memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak dan martabat Danny Praditya. **(RN)