![]()
Jakarta – MCN.com – Penasehat Hukum (PH) Hasidah, SH meminta kepada majelis hakim yang diketuai Saptono, S.H agar membebaskan terdakwa Franklin dari segala dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/20/2025).
Menurut Hasidah, S.H, kliennya tidak terbukti bersalah, bahkan tidak relevan bila terdakwa Franklin dinyatakan bersalah dan dihukum.
Perkara ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap suami-istri Fitri Salhuteru dan Cencen Kurniawan, yang dilakukan oleh terdakwa Yokke Hargono saat meng-upload data Suara Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Fitri dan suaminya.
Pada bagian bawah dari SLIK itu ada tulisan “BPR”, maka diduga SLIK itu diperoleh Yokke dari Bank BPR. Padahal itu berasal dari Nenek Pansos di Instagramnya.
“Klien kami, Franklin, duduk sebagai terdakwa di persidangan ini karena dia seorang karyawan Bank BPR, yang sehari-hari mengerjakan soal SLIK. Dikira klien kami yang membocorkan SLIK itu. Padahal menurut Yokke dia dapat SLIK itu dari pemilik akun Instagram bernama Nenek Pansos. Seharusnya jaksa hadirkan Nenek Pansos ini,” tutur Hasidah.
Pada sidang yang lain, sudah terbukti adanya komunikasi antara Fitri Salhuteru dengan Nenek Pansos. Di situ, Nenek Pansos telah meminta maaf kepada Fitri. Jelas, bahwa SLIK itu datang dari Nenek Pansos, dan bukan Franklin.
“Kami kuasa hukum terdakwa Franklin minta agar hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dakwaan JPU karena tidak ada bukti-bukti bahwa terdakwa Franklin bersalah. Fakta persidangan juga jelas-jelas memperlihatkan hal itu. Orang yang tak bersalah tak layak dihukum, ” tegas Hasidah kepada awak media di luar sidang.
Hasidah menambahkan, karena tidak ada bukti bahwa terdakwa Franklin yang mendistribusi atau mentransmisikan SLIK milik Cencen ke publik, maka ia tak terkena Pasal dalam UU ITE tersebut.
“Maka pasal UU ITE yang didakwakan kepada klien kami tidak terpenuhi unsur-unsur pidana. Walaupun begitu klien kami oleh JPU dituntut hukuman 1,6 tahun penjara,” ujar Hasidah.
Hasidah masih berharap majelis hakim dapat membebaskan kliennya.
“Semua harus didasarkan alat bukti. Dalam hukum dikatakan bahwa pembuktian harus lebih terang dari cahaya, sehingga kalau tidak ada bukti, maka terdakwa harus dibebaskan. Itu harapan kami,” pungkas salah satu anggota tim hukum terdakwa Franklin.
**(Rika)



More Stories
Waldus Situmorang: “Moral Obligation” Jadi Dasar Tindakan Jimmy Masrin Kembalikan Dana Sekalipun Sudah Ada Jaminan Hukum
PH Gunadi Wibakso Pertanyakan Dasar Penghitungan Kerugian Negara Pada Kasus Akuisisi PT JN Oleh PT ASDP Indonesia Ferry
Sidang Lanjutan Perkara Korupsi CPO Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa