![]()
Jakarta – MCN.com – Persidangan perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tindak pidana pencucian uang dan persekongkolan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Kasus ini menyeret Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), M. Syafe’i (staf legal PT Wilmar).
Terdakwa Aryanto dan terdakwa Marcella Santoso selaku Pengacara pada kantor AALF/LKBH Mitra Justitia diduga telah ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap kepada majelis hakim.
Sementara, terdakwa Junaedi Saibih, M.Adhiya Muzakki serta Tian Bahtiar berupaya mencegah atau menggagalkan proses penanganan perkara melalui skema social engineering melalui pemberitaan dengan narasi negatif dan menghilangkan barang bukti.
Kasus ini berawal dari vonis lepas terhadap sebuah korporasi dalam perkara dugaan korupsi di sektor CPO (Crude Palm Oil).
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan indikasi permufakatan jahat antara kuasa hukum korporasi dan sejumlah hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Perkara dengan Nomor 106-107-108-109-110/ Pidsus’-TPK/2025/PN JKT.PST ini digelar dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Sidang dipimpin majelis hakim dengan ketua Effendi, S.H., M.H. dan hakim anggota Adek Nurhadi, S.H dan Andi Saputra, S.H serta panitera Pudji Sumartono, S.H.
Sedang Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Triyana, S.H, Prabowo, S.H, dan Sigit Sadewo, S.H.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum atas nama Henry Yosodiningrat, S.H dan Rekan.
Pasal yang didakwakan adalah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. * (Rika)



More Stories
Waldus Situmorang: “Moral Obligation” Jadi Dasar Tindakan Jimmy Masrin Kembalikan Dana Sekalipun Sudah Ada Jaminan Hukum
PH Gunadi Wibakso Pertanyakan Dasar Penghitungan Kerugian Negara Pada Kasus Akuisisi PT JN Oleh PT ASDP Indonesia Ferry
Tak Terbukti Bersalah, PH Hasidah Minta Majelis Hakim Bebaskan Franklin