Jakarta – MCN.com – Penasihat Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang S.H, mengatakan bahwa sejak awal hutang Petro Energy sudah dijamin oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Ini sesuai kesepakatan.
Waldus Situmorang, SH, juga mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi di LPEI yang menyeret PT Petro Energy, tidak terdapat kerugian negara Sebaliknya, LPEI meraup keuntungan luar biasa.
Hal itu dikemukakan Waldus Situmorang dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di LPEI, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).
Sidang menghadirkan para terdakwa duduk di kursi panas, yaitu Jimmy Misran selaku pemilik Petro Energy, Newin Nugroho selaku Dirut Petro Energy dan Susy Mira Dewi selaku Direktur Keuangan Petro.
Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi, yakni Jubilant selaku Direktur PT Pada ID, Andrianto Lesmana selaku Direktur Marketing Petro Energy, dan Giovani selaku Direktur PT. Padalaras.
Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang, PH terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, mengatakan, sudah sejak awal hutang Petro Energy telah dijamin dengan corporate guarantee oleh LPEI, sehingga bila terjadi masalah dikemudian hari, LPEI yang menjadi penjaminnya.
“Memang sejak awal pinjaman ini sudah di-cover dengan garansi. Bila terjadi sesuatu hal maka si penjamin akan menyelesaikan pinjaman tersebut,” tutur Waldus.
Persoalannya kemudian terjadi gagal bayar di mana gagal bayar itu masuk dalam skema PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang). Perkara lalu masuk ranah kepailitan.
Ketika masuk dalam skema kepailitan, ujar Waldus, maka sesungguhnya oleh Pengadilan Niaga telah menentukan hakim pengawas dan kurator untuk mengurus dan membereskan. Pengurusan itu untuk mengetahui seluruh krediturnya dan berapa jumlah hutangnya. Itulah yang diajukan, maukah berdamai.
Waldus juga menjelaskan setelah bahwa sudah ada rapat antara LPEI dan Petro tentang pembagian utang itu, setelah dihitung seluruhnya mencapai Rp 840 miliar, yang dikonversi menjadi USD 61, dengan kurs Rp 14.000 saat itu.
Dari USD 61 juta itu, PT Pada ID membayar USD 50 juta dan USD 10 juta oleh CM. Pembayaran dilakukan secara bertahap oleh para kreditur hingga Desember 2025.
Dari itu, kata Waldus, LPEI mendapat keuntungan besar dari selisih kurs dollar (sekarang kurs dollar Rp 16.000).
Bila dipikirkan, LPEI bukan lembaga dengan profit oriented. Sehingga wajar LPEI dipertanyakan.
Menurut Waldus Situmorang, dalam perkara ini, tidak terdapat kerugian negara, sebaliknya LPEI (negara) mendapat keuntungan besar dan luar biasa.**(Rika)
More Stories
Saksi Ahli Alexander Marwata Tegaskan Majelis Hakim Berwenang Tentukan Kerugian Negara
Waspada Daeli Bantah Fairza Maulana Aktor Utama Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta 2022-2024
Sidang Kasus Importasi Gula Berlanjut, Agus Sudjatmoko: Dakwaan Jaksa Lemah Secara Substansial dan Formil