Jakarta – MCN.com – Perkara dugaan pencemaran nama baik suami istri Fitri Salhuteru dan Cencen Kurniawan memasuki titik terang ketika saksi ahli memberi penjelasan pada sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Saksi ahli yang sudah lama ditunggu, memberi keterangan bahwa apabila tak ada saksi dan keterangan saksi yang menyatakan bukti keterlibatan karyawan Bank BPR dalam membocorkan Surat Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK milik Cencen Kurniawan dan Fitri Salhuteru ke publik, maka terdakwa Franklin tak kena UU ITE.
Keterangan saksi ahli di hadapan jaksa dan majelis hakim ini tentu menjadi angin segar bagi pihak terdakwa Franklin dan Penasihat Hukumnya.
Franklin duduk sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik pengusaha Fitri Salhuteru oleh selebgram Yokke Hargono.
Dalam sidang sebelumnya saksi Fitri Salhuteru mengatakan dirinya telah dikontak oleh pemilik akun Instagram bernama Nenek Pansos dan meminta maaf kepada Fitri.
Penasihat Hukum terdakwa Franklin, Hasidah, S.H, usai sidang, mengatakan kepada awak media, bahwa penjelasan saksi ahli membuat perkara yang menimpa kliennya jadi terang benderang.
“Mendakwakan seseorang bila orang itu terbukti punya niat jahat (mens rea) sehingga ada perbuatan melawan hukum,” tutur Hasidah.
Saksi ahli mengatakan, bila tak ada bukti bahwa terdakwa Franklin yang mendistribusi atau mentransmisi SLIK milik Cencen ke publik, maka ia tak terkena pasal dalam UU ITE tersebut.
“Dengan begitu, pasal UU ITE yang didakwakan kepada klien kami tak terpenuhi unsur-unsur pidana. Apabila bukti-bukti dan saksi-saksi terhadap dakwaan JPU tidak ada dan tidak dapat dihadirkan, maka tidak terpenuhi unsur-unsur pidana menurut UU ITE. Sudah sangat jelas keterangan saksi ahli tadi,” tegas Hasidah, S.H.
Kasus ini berawal ketika terdakwa Yokke Hargono meng-upload data SLIK Fitri dan suaminya. Pada bagian bawah SLIK itu ada tulisan “BPR”, maka diduga SLIK itu diperoleh Yokke dari Bank BPR.
“Klien kami duduk sebagai terdakwa karena dia karyawan Bank BPR, yang sehari-hari mengerjakan soal SLIK. Dikira klien kami yang membocorkan SLIK itu. Padahal menurut Yokke dia dapat SLIK itu dari pemilik akun Instagram bernama Nenek Pansos. Seharusnya jaksa hadirkan Nenek Pansos ini,” tutur Hasidah.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengumpulkan dan menyajikan informasi riwayat kredit debitur kepada lembaga keuangan. Sistem ini membantu bank dan lembaga keuangan lainnya dalam menilai kelayakan kredit calon.**(Rika)
More Stories
Saksi Ahli Alexander Marwata Tegaskan Majelis Hakim Berwenang Tentukan Kerugian Negara
Waspada Daeli Bantah Fairza Maulana Aktor Utama Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta 2022-2024
Sidang Kasus Importasi Gula Berlanjut, Agus Sudjatmoko: Dakwaan Jaksa Lemah Secara Substansial dan Formil