Oktober 9, 2025

Penasihat Hukum Iwan Henry Wardhana Bantah Saksi Sri Hastuti: Selama Perjalanan ke Luar Negeri Iwan Tidak Terima Uang

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

JPU hadirkan 6 saksi, yaitu Sri Hastuti (PNS Disbud), Berkah (Sudin Jakarta Timur), Dodi Siswanto (PNS Disbud), Yuslan (PNS Sudin Jakarta Barat), M Nurdin (pensiunan Sudin Jakarta Pusat), dan Herman (vendor tenda).

Saksi Sri Hastuti, yang menjabat Kasubkel Bidang Pemanfaatan Disbud DKI, mengungkapkan bahwa biaya perjalanan dinas ke luar negeri dianggarkan melalui Biro Kerja Sama Daerah (KSD). Namun, dana perjalanan tersebut sempat ditalangi oleh terdakwa Gatot atas perintah Supriatna.

Penasihat Hukum terdakwa Iwan, Ezar Ibrahim, menilai keterangan saksi tersebut bertentangan dengan pernyataan saksi Dian, sebelumnya. Dian adalah Kasubag Keuangan Disbud. Dian menyatakan tidak ada dana operasional di dinas itu.

“Saksi Dian mengatakan tidak ada dana operasional. Itu bisa-bisanya bidang pemanfaatan aja. Setelah pengajuan sampai ke Sekdis, kadis tinggal melihat apa yang diparaf para pejabat itu sebagai verifikasi faktual. Dari sisi penataan keuangan sudah jelas. Itu administratif. Dari verifikasi faktualnya, kan, dia tidak tahu. Kan, begitu. Itu hanya berdasarkan paraf-paraf pejabat itu,” ujar Ezra kepada awak media usai sidang.

Ezar juga menegaskan bahwa terdakwa Iwan tidak pernah menerima uang dalam perjalanan dinas ke luar negeri, meskipun kala itu turut mengikutsertakan istrinya.

“Uang dari Biro Kerja Sama langsung ke Arif,” jawab Ezar saat ditanya wartawan. “Istri Pak Kadis juga ikut bayar ke Arif. Istri dari Berkah juga menyetor ke Arif,” tambah Ezar.

Sidang perkara dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ini menghadirkan para terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, mantan Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana, serta pihak swasta sekaligus pemilik EO Booth Produksi (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi.

Ketiga terdakwa diduga merugikan negara hingga Rp 36 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen APBD tahun 2022–2024. **(Rika)