Jakarta – MCN.com – Sebuah masalah sesungguhnya bisa diselesaikan secara baik-baik, dengan komunikasi yang baik pula. Namun, emosi yang berakar dalam kepribadian seseorang bisa merusak. Akibatnya, persoalan itu naik ke meja pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan siapa benar siapa salah.
Kasus hukum ini terjadi di Rawasengon, Jembatan Tiga, Jakarta. Pada Kamis (24/10/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar perkara ini dengan menghadirkan dua saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara terdakwa Charles Hutagalung duduk dalam persidangan itu didampingi penasihat hukumnya, Jonathan Simanjuntak, S.H.
Saat sidang, saat dilakukan pemeriksaan saksi, saksi membantah semua keterangannya yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebaliknya, saksi hanya mengakui apa yang ada dalam persidangan kali ini.
Menurut Jonathan Simanjuntak, apa yang disampaikan saksi dalam persidangan justru kontroversial. “Tidak jelas maksudnya. Saksi berbicara berputar-putar, bolak-balik,” kata Jonathan.
Jonathan mengatakan, pada kasus ini, pelapor (korban) yang pertama bikin ulah. Lalu, kasus awalnya seperti apa?
“Menurut keterangan klien kami, Charles Hutagalung, saksi sembari melewati rumah Charles, saksi mengeluarkan kata-kata yang bersifat menjelekkan dan kata-kata kotor atau cakap kotor. Lalu, saksi parkirkan motornya di depan rumah Charles. Charles memiliki dua rumah di situ,” tutur Jonathan.
Mendengar “cakap kotor” itu, Charles balik bertanya, apa maksudnya. Tapi, saksi langsung mengajak berkelahi “Main kita,” ajak saksi kepada Charles.
“Awalnya, klien saya tidak terpancing. Tapi, kemudian terjadi dorong-dorongan antara mereka berdua. Warga sekitar yang melihat kejadian ini segera melerai keduanya itu,” jelas Jonathan.
Berselang 15 menit kemudian, tiba-tiba Patar Sianipar datang dengan motor melewati Charles dan berhenti, lalu Patar Sianipar cekcok dengan Coklas Purba.
Menurut seorang tim hukum Charles, keterangan saksi dalam persidangan mengandung dugaan keterangan palsu, yang bisa dijerat pasal 24 dan pasal 20.
Hakim masih melanjutkan sidang kasus ini pada kesempatan yang lain dengan mendengar saksi dari pihak terdakwa yang melihat langsung kejadian ini. Jonathan optimis kliennya tidak bersalah, karena bukan pemicu awal mula perkara ini. ** (Rika)
More Stories
Harvey Moeis Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Kuasa Hukum Junaidi: Jaksa Campurkan UU Sektoral dan UU Korupsi
Pleidoi Dirut RBT Suparta: Niat Baik Bantu Negara Malah Masuk Penjara
Suwito Gunawan Tak Terima Bayar Ganti Rugi Rp 2,2 Triliun