Desember 20, 2024

Kasus Kekerasan Berujung Kematian Putu Satria Ananta Rustika di STIP Cilincing Digelar di PN Jakarta Utara

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Kasus aksi kekerasan senior terhadap junior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta (3/5/2024) yang berujung menewaskan Putu Satria Ananta Rustika (19) kini memasuki proses hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/10/2024).

Ketiga terdakwa, yakni Tegar Rafi Sanjaya, Farhan Abubakar, dan I Kadek Andrian Kusuma Negara duduk di kursi pesakitan dengan wajah sesal.

Sedangkan seorang lagi yang diduga ikut serta dalam kasus penganiayaan tersebut belum bisa disidangkan, karena berkas perkaranya belum dinyatakan P21.

Jaksa Kejari Jakarta Utara berharap ada fakta atau keterangan yang terungkap dalam persidangan yang bisa dipergunakan menjerat tersangka tersebut.

Penganiayaan senior terhadap junior tersebut dibuat dalam tiga berkas terpisah oleh jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Hidayat SH MH dan Melda Siagian SH dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dr Ibrahim Palino, S.H, M.H, menyebutkan, kekerasan yang merenggut nyawa Putu Satria Ananta Rustika terjadi pada 3 Mei 2024.

Berawal korban menggunakan pakaian dinas olahraga (PDO), yang dipertanyakan para terdakwa. Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya kemudian melakukan pemukulan terhadap korban. Pukulan keras penuh tenaga itu mengena tepat di ulu hati korban menyebabkannya korban roboh dan menarik nafas penghabisan, walau sempat ditolong.

Ketiga terdakwa diganjar melanggar Pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 dan 56 jo pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa Farhan Abubakar dan I Kadek Andrian Kusuma Negara, Noldy Sulu, S.H, Nyoman Darmada, S.H menyatakan tidak berkeberatan dengan surat dakwaan jaksa tersebut. Oleh karenanya sidang berikutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa Tegar Rafi Senjaya, Mulyadi SH, bakal mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa pada persidangan berikutnya.

Pasca aksi kekerasan di lingkungan STIP tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung melakukan evaluasi mendalam berkelanjutan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan berjanji mengubah kurikulum agar lebih “humanis” dan “berteknologi”.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menambahkan, hasil evaluasi diterapkan pada sekolah lain di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub.

Pembenahan diawali pembentukan tim investigasi internal di STIP Jakarta terkait mekanisme pola pengasuhan yang ada.

STIP juga telah menambah personil pengasuh atau pengawas yang ditempatkan di area sektor pendidikan meliputi area kelas, akses tangga dan lorong, serta area toilet sektor pendidikan.

Pihak STIP juga mengoptimalkan peran pembimbing akademik serta perwira-perwira taruna untuk memberikan pendampingan dan memberikan waktu khusus bagi taruna dalam aktivitas sehari-hari, baik kegiatan akademik maupun kegiatan non akademik.

“Tindakan kekerasan tidak pernah ditolerir di sekolah manapun di bawah BPSDM Perhubungan. Kalau pun pernah berulang, itu bukan karena pembiaran,” kata Adita.** (Rika)