Jakarta – MCN.com – Hakim tolak eksepsi (nota pembelaan) yang diajukan Tim Penasihat Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas tata kelola timah, Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP) Kwan Yung atau Buyung dan Beneficial Ownership CV VIP Tamron atau Aon, Kamis (12/9/2024).
Ketua Tim Penasihat Hukum, Andy Nababan, mengatakan, jawaban hakim sudah dia prediksi. “Kita tidak kaget. Yang penting buat kita adalah message-nya, yaitu bagaimana kita melihat duduk perkaranya, dan bagaimana hakim tahu pandangan kita,” tutur Andy kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Kedua, Andy mengatakan kita bisa melihat kualitas pertanyaan hakim. Intinya, hakim sudah sangat tajam dan itu yang dibutuhkan.
Eksepsi itu dibuat, agar kesempatan yang ada itu tidak disia-siakan, walau pada akhirnya hakim punya pendapat tersendiri yang patut dihargai.
Menurut Andy Nababan, dakwaan jaksa dengan pasal 55 yang berarti tindakan terdakwa dilakukan secara bersama-sama, sesungguhnya itu mengaburkan. Karena ada banyak hal yang tidak diketahui. PT Timah menjelaskan perannya sebagai manajer. Ternyata banyak hal yang dia tidak tahu.
Andy juga mengatakan, ada juga hal yang menurut dia agak rancu, misalnya antara IUP eksplorasi dan IUP OB. Itu hal yang berbeda. Sehingga kalau dikatakan menambang dari IUP eksplorasi, maka bahkan PT Timah pun belum punya hak untuk itu.
“Memang untuk mencari jalan keluarnya harus ada kerja sama. Kalau IUP eksplorasi diberikan dan ternyata tidak ada eksplorasi di sana, maka itu harus dicabut. Sayangnya, itu dibiarkan puluhan tahun,” jelas Andy, jebolan Universitas Padjajaran, Bandung, ini.
Andy menegaskan, pendekatan dengan law enforcement seperti ini melibatkan masyarakat yang banyak, yang sudah melakukan penambangan puluhan tahun, dari generasi ke generasi, sehingga perlu ada solusi bersama.* (Rika)
More Stories
Harvey Moeis Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Kuasa Hukum Junaidi: Jaksa Campurkan UU Sektoral dan UU Korupsi
Pleidoi Dirut RBT Suparta: Niat Baik Bantu Negara Malah Masuk Penjara
Suwito Gunawan Tak Terima Bayar Ganti Rugi Rp 2,2 Triliun