Jakarta – MCN.com – Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka I, TMF, dan MH dalam perkara tindak pidana korupsi atas penjualan komoditi Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta, Senin (19/8/2024).
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan komoditi yang tidak sesuai.
Pada 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten, melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.
Sejak September 2022 sampai Desember 2022 telah terjadi 86 kali transaksi, dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, jumlah kerugian keuangan negara sebesar 7.192.640.000 (tujuh milyar seratus Sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari penyidik, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara.
Kemudian, JPU akan segera menyusun dakwaan serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy, S.H, M.H, para tersangka ditahan berdasarkan surat perintah. TMF ditahan selama 20 hari pada Rutan Salemba. Tersangka I ditahan selama 20 hari pada Rutan Pondok Bambu, dan MH ditahan selama 20 hari pada Rutan Salemba. **(Rika)
More Stories
Kejari Jakarta Utara Tahan Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BRI
Peringati Hari Kemerdekaan RI di Kejari Jakarta Utara: Satu Tetes Keringat Lepas Rutinitas, Gapai Kesegaran
Menjadi Komandan Upacara HBA Ke-64 Dandeni Herdiana Undang Decak Kagum Jaksa Agung ST Burhanuddin