Desember 21, 2024

Usir Roh Jahat di PN Kota Bekasi, Aksi Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia Tuntut Putusan Adil Terhadap Gunata Halim dan Ayahnya

Spread the love

Loading

Bekasi – MCN.com – Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 02067 milik terdakwa Wahab Halim yang telah terverifikasi (clean and clear) serta menjadi jaminan objek hak tanggungan di Bank Mandiri, kini kacau Balau dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Terusik oleh hal tidak adil itu, Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi) sejak awal mengawal kasus ini, baik lewat tim kuasa hukum yang berbicara dalam persidangan maupun dengan aksi-aksi tuntutan terhadap persidangan yang adil dan pembebasan tak bersyarat terhadap terdakwa Gunata Prajaya Halim dan ayahnya Wahab Halim.

Dalam aksi yang ke-4 di luar Gedung PN Kota Bekasi, Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi) dan Alumni SantoYoseph Vincentius Jakarta di depan Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (15/5/2024) menggelar aksi api unggun, bakar dupa dan kemenyan sebagai simbolisasi pengusiran roh-roh jahat yang sedang menguasai PN Kota Bekasi.

Tindakan simbolik kultural itu diambil karena peserta demo tak bisa mengerti bagaimana sebuah kasus yang membuat pemilik tanah sah telah dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum PN Kota Bekasi.

“Dengan tegas kami menarik kesimpulan, replik Jaksa Penuntut Umum merupakan formalitas belaka. Bahwa seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum merupakan repliknya sendiri, tidak ada satu poin pun yang dengan gamblang menjawab setiap pertanyaan dalam pembelaan kami,” ujar Edward Vergio dalam persidangan.

Koordinator Nasional Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi) Arief P. Suwendi mengatakan, aksi membakar api unggun di depan pintu Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebagai simbol pengusiran roh-roh jahat yang sedang berkeliaran di seputar gedung.

“Selain hio, kita juga bakar kemenyan dan dupa, serta bunga ronce yang biasa digunakan pada proses pemakaman orang mati. Kita tabur di empat penjuru di gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Ini salah satu alat yang biasa dilakukan nenek moyang kita. Pada budaya-budaya di daerah tertentu, praktik seperti itu selalu dilakukan untuk meminta leluhur dan Tuhan mengabulkan permintaan orang yang tak bersalah,” tutur Arief.

Arief mengatakan, aksi-aksi mendukung kebenaran dan membela Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim akan terus dilakukan. Mereka meminta majelis hakim bisa memberi keputusan yang obyektif pada kasus ini.

Hal paling penting, kata Arief, adalah hajat moral jaksa dan hakim. Etika dan moral itu sedang runtuh di pengadilan-pengadilan Indonesia. Rakyat berbondong-bondong mendatangi gedung pengadilan dan menuntut keadilan. Ketidakadilan sedang menguasai hati dan pikiran aparat hukum.

“Yang penting, intinya, adalah soal hajat moral tentang bagaimana sebagai manusia kita dititipi dua sifat yang berbeda satu sama lain, yaitu soal kebaikan dan soal keburukan. Sudah terbukti, ya. Ada 7.000 hakim dan 11.000 jaksa di seluruh Indonesia. Tapi pada tahun 2023 Komisi Yudisial menyebutkan ada 24 hakim yang dianggap bermasalah terkait perilaku mereka. Persoalan perilaku itu terkait korupsi dan perselingkuhan. Ini menandakan bahwa para penegak hukum punya kelemahan.

“Yang kita khawatirkan, keputusan terhadap Gunata Halim dan Wahab Halim terdapat pesan sponsor atau dipaksakan. Maka kita harus obyektif. Kita memohon kepada Tuhan agar keputusan pengadilan ini sungguh adil,” ujar Arief yang sejak awal perkara ini selalu memberikan dukungan moral kepada terdakwa agar tak patah semangat.

Arief Suwendi mengatakan, dari empat aksi yang dilakukan Alwanmi, tidak ada yang diabaikan oleh pihak terkait. Beberapa atensi diberikan PN Bekasi seperti memberikan akses 24 jam dalam hal-hal tertentu.

“Di tingkat Polres Kota Bekasi, kita juga diberi kemudahan. Mungkin ada beberapa pembenci (haters) Gunata yang melakukan provokasi-provokasi, baik di media sosial dan bentuk lainnya,” ungkap Arief Suwendi. **(Rika)