Januari 11, 2025

Tuntutan JPU Terhadap Alex Muaya CS Banyak Mengabaikan Fakta dan Hanya Berpedoman Dakwaan

Spread the love

Loading

Tangerang, MCN.com – Sidang Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Alex Muaya Kasus Pengeroyokan yang didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 170 Ayat (2) memasuki agenda tuntutan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (19/09/2023).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nanik Handayani S.H.M.H, sementara hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Tomi Desatria S.H.M.H dan Aslam , SH. MH.,pengacara terdakwa Alex Muaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alex Muaya dengan hukuman 7 tahun penjara menjadi tahanan kota, Alex Muaya dianggap bersalah karena melakukan pengeroyokan terhadap Abrahams Timothus Parlindungan Alias Bampi.

Selain Alex Muaya, ketiga terdakwa inisial (FW), (RG), (HF), menghadapi sidang tuntutan pada hari yang sama, dengan masing masing tuntutan FW dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun, RW dan HF dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun dikurangin masa penangkapan dan penahanan, dengan membayar denda perkara sebesar Rp. 5000 rupiah.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Alex Muaya yang juga tergabung dalam Law Firm IMS & ASSOCIATES Adv. Septa Aditya Aslam S.H.M.H yang mengikuti persidangan secara offline menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Pledoi tersebut akan ditulisnya dan dibacakan pada sidang berikutnya dengan agenda pembelaan terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya cenderung berpedoman kepada dakwaan saja, banyak fakta persidangan yang terkesan diabaikan. Itu hak jaksa, kami menghormatinya. Tapi menurut kami, ada banyak fakta-fakta didalam persidangan yang tidak disampaikan dalam tuntutan ini.”Ujar Septa.

Ia menegaskan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa sangat berlebihan, jangankan 7 tahun bagi orang yang tidak bersalah pun 1 hari saja sangat berlebihan. Tentu tuntutan JPU berdasarkan pada surat dakwaan, didalam surat dakwaan ada dua kronologis kejadian, tetapi faktanya didalam persidangan ada tiga kejadian, ada dua kejadian justru ada upaya mencelakai klien saya. “Urainya.Saya pun berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini dapat melihat secara objektif dalam melihat fakta persidangan yang telah kita ungkap di persidangan, bagaimana seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Alex Muaya atau ditenggarai juga menjual minum-minuman keras dimana fakta ini juga diputar balikan seakan Alex Muaya Cs lah yang menyediakan minuman, malahan orang tersebutlah seakan sebagai korban padahal klien kami sendirilah Alex Muaya yang betul-betul menjadi korban. “Tutupnya. **{Lj-Rika}