Oktober 8, 2025

Pemerintah Dinilai Kurang Peka Terhadap Nasib Buruh, Demo Akan Berlanjut

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Merasa tuntutannya tak didengar pemerintah sejak 2020 saat menolak UU Cipta Kerja, Aliansi Sejuta Buruh menggelar demo besar-besaran di kawasan Monumen Nasional, tepatnya di Patung Kuda Jakarta Pusat dan Gedung DPR RI, Kamis (10/8/2023).

Namun, ini bukanlah puncak aksi massal yang membuat transportasi di beberapa kawasan Jakarta terkena macet. Buruh berjanji akan melakukan aksi demo yang lebih besar lagi selama aspirasi mereka tak didengar oleh pemerinta.

Koordinator presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) yang juga menjadi Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Dr. Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, demo buruh ini meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, menaikkan upah minimum buruh sebesar 15% pada 2024, serta merevisi presidential threshold dari 20% menjadi 0%.

Lautan massa itu berdemo secara tertib. Orasi membahana seharusnya bisa didengar pemerintah. Itu yang membuat massa buruh kecewa dan marah besar.

Tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja sejak 2020, ditanggapi pemerintah dengan mengesahkan UU itu pada 2023. Padahal di mata buruh dan pekerja, justru Omnibus Law itu menyengsarakan hidup mereka karena beberapa hak mereka dicabut dan dihilangkan dari UU itu.

“Kami kecewa terhadap pemerintah saat ini sepertinya mengabaikan apa yang menjadi tuntutan kami, buruh dan pekerja. Terhadap Omnibus Law, kami sudah membuat gugatan ke MK. Dari Omnibus Law digeser ke PERPPU No 2 Tahun 2022 dan digeser ke UU no.6 Tahun 2023.

Dan hari ini, untuk memperkuat itu semua, kita melakukan aksi bersama seluruh aliansi serikat pekerja, serikat buruh untuk mencabut UU Omnibus Law yang sudah menyengsarakan dan mematikan pekerja dan buruh,” ujar Cecep Wahyudin, Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI Provinsi Sumatera Selatan yang ikut dalam demo tersebut.

Menurut Cecep Wahyudin, sebelum ada Omnibus Law, para pekerja kita di daerah masih bisa menikmati tingkat kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan. Regulasi pada saat itu masih bisa dinikmati untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja-buruh dan keluarganya.

Setelah terbit UU Omnibus Law, banyak hak pekerja yang dicabut, seperti hak pensiun, status pekerjaaan, yang dulu sebagai pekerja tetap sekarang menjadi pekerja kontrak berkelanjutan

Sejak tahun 2020, buruh sudah tolak UU Cipta Kerja ini. Tetapi tetap ditetapkan menjadi UU. Bahkan sejak MK menyatakan UU Cipta kerja ini inkonstitusional bersyarat, masih tetap dilegalkan sampai dikeluarkannya PERPPU lalu muncul UU No 6 Tahun 2023, yang copy-paste dari UU sebelumnya.

“Kami melihat dari sisi pekerja, banyak merugikan pekerja. Kami mewakili pekerja dari sumatera selatan berharap pemerintah pusat membuka mata dan hati merespons keinginan dari pekerja/buruh, tutur Supariyanto.

Gerakan Aksi Aliansi Sejuta Buruh pada 10 Agustus 2023 ini juga, kata Suparliyanto, berasal dari Sumatera Utara menuturkan bahwa ini merupakan panggilan buruh pekerja seluruh Indonesia. Ada perwakilan dari setiap provinsi yang datang ke Jakarta.

Pendemo berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo peka terhadap penderitaan buruh dan kaum marjinal, dan sebaliknya tidak tunduk pada kepentingan pengusaha dan ologarki. Mereka juga berharap wakil rakyat DPR RI berani memperjuangkan hak-hak mereka. **(Rika)