MCN (Jakarta) – Ombusdman Republik Indonesia menerima dua laporan dari bapak Andi Suhandi, Senin (10/10/22)1). Perihal yang pertama yaitu wewenang yang disalah gunakan oleh oknum Polisi Penyidik Polda Metro Jaya.2). Perihal kedua yaitu Putusan Hakim Mahkamah Agung yang diduga kuat cacat hukum.Hari ini bapak andi suhandi melaporkan ke kantor Ombusdman Republik Indonesia dilampirkan bukti-bukti, terkait wewenang yang diduga disalah gunakan oleh oknum Polisi Penyidik Polda Metro Jaya yaitu IPDA TARSIUS SUTRISNO, yang diduga secara sepihak memberbentikan penyidikan kasus pidana.Soal kasus tentang pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik seperti data kelurahan palsu, data pajak palsu serta penyerobotan tanah diduga oleh nyonya Tani Bin nantot dan kawan-kawan, di kabupaten bekasi kecamatan mustika jaya, kelurahan mustikajaya. Pada tanggal 31 january 2022.Terkait surat SP3 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya KOMBES TUBAGUSADE HIDAYAT, S.I.K.,M.Sos. ), merupakan malladministrasi karena tidak sesuai dengan bukti-bukti,fakta dan data sebenarnya.Bapak andi suhandi menerangkan kepada awak media bahwa telah melaporkan masalah terkait wewenang yang diduga disalah gunakan oleh oleh oknum polisi penyidik IPDA TARSIUS SUTRISNO kepada Kabid Propam Polda Metro jaya tanggal 17 Desember 2021 dan dari laporan tersebut Kabid Propam Polda Metro Jaya telah memberlakukan sangsi kode etik kepada oknum polisi penyidik tersebut namun sampai sekarang surat SP3 belum dibuka kembali Oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya.Perihal kedua yaitu tentang Putusan Mahkamah Agung yang diduga kuat ada cacat hukum.Hari ini bapak Andi Suhandi melaporkan kekantor Ombusdman terkait dugaan kuat Mall Administrasi yang dilakukan oleh oknum di Mahkamah Agung (H. Djafni Djamal, SH., MH., dan ketua majelis Dr, Yakup ginting, SH., CN., MKN., dan Nurul Elmiyah SH., M.H.,Serta Ninil eva yustina S.H., M.HUM., (sebagai panitera pengganti) .yang dalam putusannya pada tanggal 30 september 2015 diduga merupakan “CACAT HUKUM”.(Red)
More Stories
Peran Penting TPS 3R Ketapang, Kecamatan Gambir, Mumu: Semua Warga Patut Peduli Sampah
Demi Kebersihan dan Kenyamanan Jakarta, Petugas Bekerja 24 Jam Sejak Pagi Buta
Kompor Gas Meleduk di Kelurahan Karang Anyar Jakarta Pusat, Ketua RW Zainal Arifin: Kesadaran Warga Belum Optimal