Maret 8, 2025

SELEWENGKAN DANA, WANITA EMAS JADI TERSANGKA BARU

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’ sebagai tersangka baru kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan eks Direktur Utama PT WBP Jarot Subana, eks General Manajer PT WBP Kristadi Juli Hardjanto.

“Hari ini kita tambah tersangkanya tiga orang, setelah kemarin ditetapkan empat orang,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (22/9).

Kuntadi mengatakan tersangka Hasnaeni berperan menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada WBP.

Akan tetapi Hasnaeni alias wanita emas mensyaratkan agar PT WBP terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal.

Adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp 341 miliar. Atas permintaan tersebut yang diminta oleh Dirut PT MM yaitu saudara H, PT WBP menyanggupinya.

Selanjutnya Kristadi selaku General Manajer PT WBP membuatkan invoice pembayaran agar seolah-olah telah membeli material pada PT MMM. Atas tagihan fiktif dari PT MMM itu, maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402. Ternyata uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wanita emas kini bersiap-siap menikmati kurungan penjara. Diam tak selalu emas. * (Rika)

#MCN/RZ-HN/RED