Januari 8, 2025

KONDISI GEOGRAFIS KEPULAUAN PROVINSI MALUKU UTARA MENANTANG TUGAS PELAYANAN SATPOL PP

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com -Bekerja di wilayah kepulauan mendapatkan tantangan tersendiri dalam pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dialami Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Provinsi Maluku Utara. Wilayah geografis berupa pulau-pulau kecil dan besar itu sungguh menuntut perhatian ekstra dalam pelaksanaan tugas Satpol PP.

Hal ini diakui Kepala Satpol PP Provinsi Maluku Utara, Rachmat Djabir, saat mengikuti rapat dan pertemuan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis (23/6/2022) dalam rangka mendata Satlinmas dan Satpol PP di Indonesia dalam rangka persiapan Pemilu 2024.

Tidak seperti di Jawa, wilayah kontinental, dengan satu daratan luas, Provinsi Maluku Utara terdiri dari 25 persen daratan dan 75 persen lautan. Siapa saja yang hidup dan bekerja di wilayah geografis seperti ini butuh kerja keras dan perhatian ekstra.

Rachmat Djabir mengatakan, peran Satpol PP membantu pihak-pihak terkait seperti TNI dan Polri di lapangan. Satpol PP Maluku Utara bekerja pada 10 kabupaten/kota.

Tugas mereka di lapangan mengacu pada tugas-tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh keluar dari tugas pokok ini.

Selain itu, Satpol PP melakukan koordinasi dengan para satpam di 10 kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan tugas pokok ini.

Agar pelayanan masyarakat tetap berjalan, Satpol PP ditunjang dengan sarana dan prasarana yang ada di masing-masing Satpol PP, baik itu di provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku Utara.

Melihat kondisi geografis Provinsi Maluku Utara yang hampir 75 persen wilayahnya adalah laut dan hanya 25 persen daratan, pelaksanaan tugas Satpol PP di lapangan sering terkendala dengan kondisi ini. Jarak yang cukup jauh, melewati pulau-pulau dengan keadaan laut yang cukup menantang, dana yang besar memang tak terhindarkan.

Rachmat Djabir mengungkapkan, sarana dan prasarana memang disediakan, terutama di lokasi dan sekitarnya, seperti kendaraan roda 6, roda 4, maupun roda 2. Walau demikian, masih dirasakan minim. Sehingga terkadang seorang bupati harus turun ke lapangan untuk melihat bagaimana pelaksanaan tugas anggota Satpol PP.

Pemerintah daerah, ungkap Rachmat, memang cukup merespons terhadap kesulitan Satpol PP, misalnya terkait dengan penganggaran dan fasilitas. Namun ada juga kendala regulasi terkait Satpol PP yang harus diperbaharui sejak 2020.

Kepala Satpol PP Provinsi Maluku Utara itu berharap Kemendagri membantu pemenuhan kebutuhan Satpol PP di Maluku Utara. Paling penting adalah regulasi tentang pelayanan dasar masyarakat yang dijalankan oleh Satpol PP, di Provinsi dan kabupaten/kota.

“Anggaran pada SKPD memang sudah jelas, namun anggaran untuk Satpol PP itu masih belum jelas, misalnya tentang berapa besar atau persentasi anggarannya, agar pemerintah daerah bisa menanggapi hal tersebut,” tutur Rachmat Djabir.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam Rapat Koordinasi Nasional Satpol PP Tahun 2022, sebagai rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Satpol PP dan HUT ke-60 Satlinmas di Hotel Millennium Jakarta, pada Maret 2022 lalu mengapresiasi kerja Satpol PP dan Satlinmas dalam menyukseskan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. * (Rika)

#MCN/RZ-HN/RED